Diberhentikan Bupati, Kades Lapor ke DPRD Mukomuko

Diberhentikan Bupati, Kades Lapor ke DPRD Mukomuko

  MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Sebanyak dua orang kepala desa (Kades) yang telah diberhentikan oleh Bupati Mukomuko, H Sapuan SE MM Ak CA CPA, yakni Suswandi sebagai Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sumanto Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Terkait pemberhentian itu, kedua Kades yang bersangkutan melapor ke DPRD Mukomuko. ”Kades Selagan Jaya dan Pondok Baru tidak menerima keputusan Bupati yang telah memberhentikan mereka. Kedua Kades itu mengadukan kepada legislatif sebagai upaya mendapat keadilan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE. Menurutnya, terkait pengaduan kedua kades tersebut, pihaknya akan menindak lanjuti. Sebab kabar tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat saat ini. “Terkait pemberhentian kedua Kades oleh saudara Bupati Mukomuko, dan legislatif menerima aduan akan kita tindaklanjuti,” tegasnya. Politisi Golkar itu juga menyampaikan, telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi I, DPRD Mukomuko Armansyah ST. Pihak legislatif bakal mengundang sejumlah OPD dan pihak terkait lainnya dari eksekutif. “Senin (19/7), lembaga DPRD melalui Komisi I mengundang dinas dan instansi terkait yang berhubungan dengan pemberhentian tersebut. Nanti akan dilaksanakan dengar pendapat,” bebernya. Terkait apa saja sikap lembaga DPRD dengan pemberhentian tersebut, menunggu masukan dari Komisi I. “Kita beri waktu dulu kepada Komisi I mendalami permasalahan yang sebenarnya, dan akan diketahui setelah dinas dan instansi terkait di undang di DPRD Mukomuko,” lanjutnya. Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Syofian SH menyampaikan, pemberhentian kedua kades tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 28,29 dan 30 yang menyatakan larangan bagi kepala desa. Dalam data dukung yang disampaikan dari pihak BPD dan kecamatan ke pemerintah daerah ada unsur yang dilanggar oleh kedua kepala desa tersebut. “Secara teknis sudah ada teguran dari Dinas PMD, maka kepala daerah dapat memberhentikan sementara dan dapat ditindaklanjuti dengan pemberhentian,”singkatnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: