Penghitungan Suara Batal, Cakades Datangi DPMD

Penghitungan Suara Batal, Cakades Datangi DPMD

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah sebelumnya memutuskan akan menggelar penghitungan ulang surat suara sah di Desa Tanjung Besar Manna dan Desa Lubuk Ladung Kedurang Ilir. Namun pelaksanaan yang rencananya digelar Jum\'at (16/7) dibatalkan oleh panitia kabupaten. Hal ini membuat Calon Kepala Desa Tanjung Besar, Gunawan selaku penggugat Pilkades mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS).

\"Kami datang ke Dinas PMD ini mempertanyakan alasan pembatalan ataupun penundaan penghitungan surat suara Pilkades,\" kata Gunawan saat ditemui di kantor DPMD, Jum\'at (16/7).

Dikatakan Gunawan, sebelumnya Kamis (15/7) pagi, pihaknya diberi tahu jika Jum\'at sekitar pukul 09:00 wib akan dilakukan penghitungan suara ulang. Namun tiba-tiba malamnya sekitar pukul 21.00 WIB dirinya diberitahu penjabat Kadesnya melalui pesan whatshapp (WA) jika waktu penghitungan ulang Jum\'at dibatalkan. Bahkan tidak diberitahu kapan pelaksanaannya.

\"Ada apa dengan panitia kabupaten, waktu penghitungan ulang sudah disepakati namun tiba-tiba dibatalkan,\" cetusnya.

Dengan adanya pembatalan ini, dirinya khawatir kotak suara tersebut akan dibuka oleh oknum tertentu dan akhirnya mengganti surat suara tersebut. Untuk itu, dirinya meminta agar panitia benar-benar mengawasinya dan melibatkan timnya untuk ikut menjaganya.

\"Kamu khawatir dengan mundurnya waktu penghitungan surat suara ini, kotak suara ada yang membuka, kami minta kotak suara diamankan di Polres BS dan tolong izinkan kami ikut menjaganya,\" terang Gunawan.

Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini SSos mengaku dibatalkannya waktu penghitungan ulang surat suara Pilkades Desa Tanjung Besar dan Lubuk Ladung lantaran belum ada aturan hukumnya. Hal itu diketahuinya saat rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (TAPD) BS Kamis (15/7) sore. Sebab dikhawatirkan jika tetap digelar Jum\'at (16/7) dapat berdampak pada hukum. Oleh karena itu, pihaknya membatalkan pelaksanaan penghitungan suara pada hari Jum\'at tersebut.

\"Hasil rapat koordinasi dengan FKPD, penghitungan ulang suara sah hari ini, Jum\'at (16/7) tidak ada dasar hukumnya,\" ujarnya.

Oleh karena itu, untuk kepastian waktu pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut akan dibahas kembali Senin (20/7). Oleh karena itu, dirinya mengaku akan mengundang panitia Pilkades dan Cakades pada rapat tersebut.

\"Senin akan kita bahas kembali terkait penghitungan ulang surat suara di dua desa tersebut,\" imbuhnya.

Terkait pemberitahuan mendadak kepada penggugat pilkades, dirinya membenarkan sebab rapat koordinasi dengan FKPD digelar sore, kemudian malamnya memberitahukannya kepada penggugat Pilkades melalui WA dan surat resminya baru dikirim Jum\'at pagi. Begitu juga dengan keamanan kotak suara, dirinya memastikan akan aman dan tidak akan ada yang berani membukanya.

\"Saya jamin 1000 persen aman, terkait untuk disimpan di polres dan adanya usulan pihak penggugat untuk ikut menjaga kotak tersebut akan kami koordinasikan dengan seluruh tim kabupaten terlebih dahulu,\" terang Hamdan.

Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Sabara, AKP M Syafik mengaku siap mengamankan kotak suara tersebut di Polres BS. \"Jika disepakati akan disimpan di Polres, kami siap menjaganya,\" ujar Syafik. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: