Salat Idul Adha di Kepahiang Dibolehkan di Masjid
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) membolehkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di masjid. Pengurus masjid dan masyarakat dapat menggelar salat ied di masjid dengan syarat penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat guna mencegah penyebaran covid-19. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Arsan S Ibrahim melalui Kasi Bimas Islam Lukman mengatakan, secara umum pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk salat ied di rumah. Namun bila tetap ingin melaksanakan salat di masjid, maka dibolehkan dengan ketentuan jamaah salat hanya 50 persen dari kapasitas masjid. \"Kami mengimbau supaya salat di rumah aja, terutama daerah yang punya kasus covid dan bagi yang tetap mau salat Ied di masjid izin gugus covid dahulu,\" ujar Lukman. Kemudian Lukman melanjutkan, penyelenggara atau panitia harus menyiapkan cuci tangn. Kemudian para jamaah mesti memakai masker serta menjaga jarak sesuai ketentuan. Jamaah harus memastikan diri mereka benar-benar sehat sebelum berangkat ke masjid. \"Jadi pelaksanaan salat diserahkan sepenuhnya kepada pengurus dan khutbah pendek aja,\" tutur Lukman. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: