Tak Terima Dipecat, Kades Bisa Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Dipecat, Kades Bisa Tempuh Jalur Hukum

Mukomuko, Bengkuluekspress.com - Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA telah memberhentikan beberapa kepala desa di Kabupaten Mukomukk. Dari data sementara dua orang Kades yakni Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya, Suswandi dan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, Sumanto. Perihal pemecatan Kades ini, sudah sampai ke telinga Pimpinan DPRD Mukomuko, Nursalim. Kendati demikian, Waka I DPRD itu belum mengetahui alasan yang jelas kenapa dua orang Kades itu dipecat. Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Politisi Partai Demokrat ini mengingatkan Bupati Sapuan, jangan gegabah mengambil keputusan. Apalagi ini keputusan pemberhentian seorang kades. Mantan Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya ini mengatakan, dasar hukum pemberhentian Kades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Artinya Kepala Daerah harus menjunjung tinggi aturan ini. Selanjutnya, kata Nursalim, jika memang ada kesalahan terkait tingkah laku, bisa dilakukan pembinaan baik dari pemerintah kecamatan dan DPMD. Kemudian, jika ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa, seharusnya ada audit dari Inspektorat. \"Apa langkah-langkah yang dilakukan inspektorat dan apa hasilnya?\" tanya Nursalim. Jika pun Kades yang dipecat itu sedang berhadapan dengan hukum berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa, Kepala Daerah tidak bisa memecat sebelum keluar putusan tetap pengadilan. \"Kalau sudah ada putusan tetap pengadilan baru Kepala Daerah dapat menindak (pemberhentian). Jangan sampai terjadi keputusan yang otoriter. Dan jangan terjadi lagi seperti dulu. Keputusan pemberhentian Kades oleh Bupati digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kalah. Ini bisa mencoreng nama baik Bupati,\" tegas Nursalim. Ditambahkannya, jika hanya surat pengajuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dijadikan dasar untuk pemberhentian seorang Kades, tanpa melihat unsur lain secara teliti. Maka tidak menutup kemungkinan akan muncul kejadian- kejadian yang sama dikemudian hari. \"Hati-hati dalam mengambil keputusan, apalagi ini menyangkut nama baik seseorang. Kades itu dipilih oleh masyarakat,\" ujarnya. Ia juga berharap kepada para Kades yang telah diberhentikan oleh Bupati, tidak menempuh jalur diluar ketentuan hukum. Tapi tempuh lah dengan jalur hukum sesuai peraturan Perundang-Undangan. \"Kades yang dipecat bisa menempuh jalur gugatan ke PTUN,\" pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH., M.Si membenarkan ada Keputusan Bupati tentang pemberhentian Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya atas nama Suswandi dan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, Sumanto. Gianto masih enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Dijelaskannya, khusus Kades Pondok Baru, pemberhentian itu bermula dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Kemudian laporan dan usulan BPD Pondok Baru itu diproses. \"Intinya ada aspirasi dari bawah. Tapi saya tidak hafal titik persoalan. Yang jelas, Proses berjalan dilakukan oleh tim, diamanti. Keputusan akhirnya begitu (pemberhentian),\" ujar Gianto kemarin. \"Untuk jelasnya, coba konfirmasi ke Asisten I. Kalau DPMD melakukan pembinaan, sudah,\" singkatnya. Sementara, ketika dikonfirmasi ke Plt Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto mengatakan, alasan pemberhentian Suswandi sebagai Kades Pondok Baru sudah tertuang jelas dalam Keputusan Bupati. \"Dasar dan alasannya sesuai Keputusan itu,\" singkatnya.(end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: