Nekat Gelar Pesta, Tenda Bakal Dibongkar

Nekat Gelar Pesta, Tenda Bakal Dibongkar

Kapolres Pantau RSUD Kaur

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Bupati Kaur H Lismidianto SH MH bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur menggelar rapat di ruang kerja Bupati Kaur H terkait penerapan pemberlakuan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pesta perkawinan, kegiatan ekonomi lainnya yang mengumpulkan massa, Kamis (15/7). Rapat ini mempertegas larangan dan akan membubarkan paksa jika masyarakat tetap bandel menggelar hajatan mengumpulkan orang banyak.

Hingga kemarin (15/7) masih ada tiga warga lagi yang masih menggelar pesta pernikahan di Kabupaten Kaur, terkait hal ini Satgas langsung mendatangi penyelenggara pesta untuk mempercepat proses pestanya dan meminta ditutup secepatnya. Sedangkan bagi warga yang hari ini masih tetap menggelar pesta maka akan dilakukan pembubaran.

“Jika masih ada besok pesta akan kita bubarkan, hari ini tadi ada tiga lokasi pesta kita berikan peringatan keras untuk menyelesaikan pestanya hari ini juga mempercepat seluruh proses kegiatan,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur, Ujang Syafiri SPdI, Kamis (15/7).

Dikatakan Ujang pemberlakukan ini terpaksa dilakukan mengingat terus bertambahnya warga Kaur yang positif Covid-19 bahkan sudah banyak yang menjalani perawatan di RSUD Kaur lantaran tak bisa lagi dilakukan isolasi mandiri (Isoman) karena stamina tubuh yang menurun. Pembatasan juga bukan hanya dilakukan dipesta pernihakan saja, namun juga di pasar yang diminta jaga jarak, tempat ibadah hingga sekolah.

“Tentu harapan kita ini dapat menekan angka penularan Covid yang ada di Kabupaten Kaur,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Dwi agung Setyono S IK MH yang menggelar monitoring ke RSUD Kaur. Hal ini terkait dengan Kesiapan RSUD Kaur dalam penanggulangan Covid 19, memastikan sampai saat ini RSUD kaur masih mampu menampung pasien Covid-19. Baik dalam penanganan pasien Covid-19 yang meliputi Bed Occupansi Read (BOR) atau presentase tempat tidur di rumah sakit serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

“Sudah kita sampaikan saran dengan RSUD Kaur untuk membuat spanduk atau banner terkait SOP yang meliputi SOP yang harus dijalankan apabila pasien meninggal dunia terpapar Covid-19, mekanisme penanganan pasien Covid 19,” kata Kapolres.

Ditambahkammua, pihaknya juga menyarankan kepada pihak RSUD Kaur agar pihak rumah sakit melampirkan dokumentasi hasil lab apabila pasien terpapar covid-19 guna meminimalisir pandangan negatif dari pihak masyarakat. Memberikan himbuan terhadap keluarga pasien covid-19 agar selalu sabar dan selalu mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Untuk ruangan yang telah disediakan pihak RSUD dalam merawat pasien Covid-19 telah disiapkan dengan kapasitas 49 orang. Sedangkan saat ini pasien Covid-19 yang dirawat RSUD Kaur berjumlah 24 pasien,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: