Arya Marsepa Jabat Kasi Pidsus Kejari RL

Arya Marsepa Jabat Kasi Pidsus Kejari RL

CURUP, bengkuluekspress.com - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong diganti. Saat ini Jabatan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dijabat oleh Arya Marsepa SH yang menggantikan Heri Antoni SH.

Arya Marsepa sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, sedangkan Heri Antoni saat ini bertugas sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur.

\"Hari ini kita telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat yang baru Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dari pak Heri Antoni ke Pak Arya,\" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH.

Sementara itu, usai kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan, Kasi Pidsus yang lama Heri Antoni menjelaskan selama ini menjabat beberapa kasus korupsi di Kabupaten Rejang Lebong telah mereka laksanakan seperti kasus korupsi pembangunan gedung di IAIN Curup dimana menurutnya sudah vonis di Pengadilan Tipikor Bengkulu meskipun dua orang mengajukan banding. Sedangkan untuk dugaan korupsi di Desa Air Kati menurutnya minggu depan sudah putusan.

\"Sementara itu untuk dugaan korupsi Desa Belumai I saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara di Inspektorat, audit di Inspektorat ini sempat terhenti karena kasus Covid-19,\" terang Heri Antoni.

Terkait dengan penanganan kasus korupsi yang masih berjalan tersebut, menurut Heri Antoni sudah ia koordinasikan dengan Kasi Pidsu yang baru. Ia berharap kasus tersebut dapat dilanjutkan dan dituntaskan.

Kemudian Kasi Pidsus yang baru, Arya Marsepa membenarkan ia sudah melakukan koordinasi dengan kasi Pidsus yang lama dan ia berkomitmen akan melanjutkan perkara yang sudah berjalan tersebut. Namun menurutnya sebelum bergerak ia akan mempelajari dulu kasus-kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

\"Insya Allah saya berkomtmen akan melanjutkan, namun saya belum bisa berkata banyak karena akan saya pelajari dulu,\" demikian Arya Marsepa. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: