Positif Covid-19 di RL Bertambah 161 Kasus

Positif Covid-19 di RL Bertambah 161 Kasus

CURUP, bengkuluekspress.com - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong tengah mengalami lonjakan serius. Setelah sehari sebelumnya terdapat penambahan 92 kasus baru, kemudian pada Kamis (15/7) kembali bertambah 161 kasus baru.

\"Hari kembali ada penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Rejang Lebong ini yaitu sebanyak 161 kasus,\" ungkap juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM Kamis (15/7).

Penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 161 kasus tersebut merupakan rekor terbaru, karena sebelumnya penambahan kasus terbanyak terjadi pada Rabu (14/7) yaitu sebanyak 92 kasus. Ke-161 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong khususnya kecamatan di wilayah Kota Curup.

\"Dari 161 kasus baru tersebut, empat orang menjalani perawatan yaitu dua orang di rumah sakit Sobirin Kota Lubuklinggau dan dua di RSUD Curup,\" tambah Syamsir.

Kemudian menurut Syamsir, selain ada penambahan 161 kasus baru, pada Kamis kemarin juga terdapat 56 kasus yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. 56 kasus yang sembuh dari Covid-19 tersebut berasal dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Kami tak bosan-bosan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,\" harap Syamsir.

Di sisi lain, dalam upaya percepatan kegiatan vaksinasi di Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis kemarin Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melaksanakan kegiatan vaksinasi massal yang dilaksanakan di lapangan tenis indoor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa Ke-61 tahun 2021.

\"Kegiatan ini kita peruntukkan bagi masyarakat Rejang Lebong khususnya yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong ini,\" terang Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH.

Meskipun kegiatan vaksinasi tersebut massal, namun menurut Kajari pihaknya hanya memiliki kuota untuk 50 orang, karena menurutnya keterbatasan stok vaksin yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong. Dimana dalam kegiatan vaksinasi tersebut pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong.

\"Karena stok vaksin di Dinkes terbatas, sehingga dalam kegiatan vaksinasi ini kita hanya batasi 50 orang saja,\" ungkap Kajari. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: