Dewan Kepahiang Targetkan Raperda Pasar Rakyat Tuntas

Dewan Kepahiang Targetkan Raperda Pasar Rakyat Tuntas

KEPAHIANG bengkuluekspress.com- Adanya pemerataan infrastruktur setiap pasar atau pekan diseluruh kecamatan menjadi salah satu target sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Lewat Peraturan Daerah (Perda) Pasar Rakyat yang tengah dibahas, Pansus 3 diharapkan bisa mewujudkan pemerataan tersebut. Saat ini, semua anggota Pansus 3 terus bekerja menuntaskan draf Raperda Pasar Rakyat. Senin pagi (12/7), Pansus 3 DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja membahas detail-detail setiap pasar tentang pengelolaan pasar rakyat. Rapat dikomandoi langsung Ketua Pansus III DPRD Kepahiang, Anudin. \"Pada rapat kerja kemarin kita mengkelirkan dasar pengelolaan pasar rakyat karena dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada pasal 46 ada sebagian kewenangan pemerintah daerah yang hilang, tapi kemudian dalam pelaksanaan Undang-undang ini pada PP nomor 29 tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-undang cipta kerja ini muncul kembali kewenangan pemerintah daerah,\" jelas Anudin. Salah satu point bahasan, kata Anudin, menyangkut penjelasan PP nomor 29 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang cipta kerja dijelaskan bahwa pembangunan pasar ada yang bersumber dari dana APBN dan APBD. Mekanismenya jika dibangun melalui dana APBN maka nanti dihibahkan kepada pemerintah daerah. \"Ini penting diketahui agar tidak ada aturan yang bertentangan nantinya. Antara Perda Pasar Rakyat dengan aturan diatasnya,\" ucap Anudin. Wakil Ketua Pansus DPRD Kepahiang, Ansori M menambahkan, semangat dewan dalam pembahasan raperda pengelolaan pasar rakyat ini ada pada eksistensi pasar rakyat sebagai salah satu infrastruktur ekonomi daerah yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam menyerap tenaga kerja dan sumber masukan daerah dalam hal pendapatan asli daerah (PAD). \"Dalam peningkatan fungsi, pemberdayaan dan pengelolaan perijinan pasar rakyat dalam kaitannya sebagai lapangan kerja dan sumber PAD,\" tutupnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: