Salat Idul Adha di Mukomuko Wajib Terapkan Prokes

Salat Idul Adha di Mukomuko Wajib Terapkan Prokes

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com - Salat Idul Adha bagi umat Islam khususnya di Kabupaten Mukomuko dibolehkan. Tapi wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Ini berdasarkan SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. “Saat ini kami berpedoman dengan SE Menteri Agama, secara nasional. Jika dilihat kondisi saat ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko dibolehkan menggelar salat Idul Adha dengan menerapkan prokes yang ketat sembari pihaknya menunggu informasi dan koordinasi terbaru dari Satgas Covid-19 kabupaten,” sampai Kepala Seksi Binmas Kemenag Kabupaten Mukomuko, Peri Irawan.

Untuk pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/musala/lapangan terbuka yang di kelola masyarakat, instansi pemerintah dan perusahaan dengan jumlah jamaah 30 persen dari kapasitas. Dalam pelaksanaan salat wajib menyediakan diantaranya alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan masker medis, mengatur jarak antar shaf dan antar jamaah minimal satu meter dan bagi jamaah dengan kondisi tidak sehat di larang untuk mengikuti shalat Idul Adha. Selanjutnya, jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik dan lainnya. Termasuk dalam pelaksanaan khutbah khatib memakai masker medis dan pelindung wajah, durasi penyampaian khutbah maksimal 15 menit dan khatib menginggatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. “Yang jelas, kami mengikuti SE Menteri Agama, dan belum ada edaran terbaru yang ditetapkan pemkab dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko mengenai pelaksanaan shalat Idul Adha di daerah ini,”ungkapnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal melalui Manajer Pusdalops-PB, Hitatun A Razak menyampaikan, untuk sementara ada belasan desa yang masuk zona merah yakni Desa Arga Jaya dan Tirta Kencana Kecamatan Air Rami. Desa Sari Bulan dan Sumber Sari Kecamatan Air Dikit. Desa Medan Jaya, Pulai Payung, Tanjung Jaya Kecamatan Ipuh. Kelurahan Bandaratu dan Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko. Selanjutnya, Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman. Desa Lubuk Mukti,Mekar Mulya dan Penarik Kecamatan Penarik. Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh. Desa Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai dan Desa Dusun Baru Pelokan Kecamatan XIV Koto. Desa Talang Medan Kecamatan Selagan Raya dan Desa Pondok Suguh Kecamatan Pondok Suguh dengan status orange.“Sedangkan puluhan desa lainnya dengan kriteria zona kuning. Ini berdasarkan Instruksi Mendagri No 17 tahun 2021. Dan belum ada ketetapan zona secara bersama di tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko,” demikian Hitatun. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: