Hari Ini 2 Tsk Korupsi Setwan Lebong Dijadwalkan Diperiksa

Hari Ini 2 Tsk Korupsi Setwan Lebong Dijadwalkan Diperiksa

LEBONG, bengkuluekspress.com– Mangkir dipemanggilan pertama, TREP mantan Ketua dan M mantan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong periode 2014-2019 yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran rutin Sekretariat Kabupaten (Setwan) Lebong tahun 2016 dijadwalkan kembali akan diperiksa pada pemanggilan ke-II, Selasa (13/07). Kepala Kejari (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SE MHum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, bahwa sebelumnya ke 2 tsk dari total 5 tsk yang dipanggil pihaknya untuk dimintai keterangan, hanya 3 tsk yang memenuhi panggilan. “2 tsk yang tidak memenuhi panggilan, MA beralasan menemani keluarga yang sakit sementara TREP tidak ada keterangan,” sampainya. Tidak hadirinya ke-2 tsk dalam pemanggilan pertama yang diminta pada hari Rabu (07/07) yang lalu, penyidik Tipidkor Kejari Lebong sudah membuat dan menyampaikan surat pemanggilan ke 2. “Kami minta agar ko’operatif untuk segera memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa,” ujarnya. Sementaranya ke-3 tsk yang sebelumnya telah dimintai keterangan masing-masing AM mantan waka II, Su mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan E mantan bendahara pengeluaran menjadi tahanan kota hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang atau dengan kata lain tidak diperbolehkan keluar dari Kabupaten Lebong tanpa alasan apapun. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: