Tindak Tegas Apotek Jual Obat di Atas HET

Tindak Tegas Apotek Jual Obat di Atas HET

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menaikkan harga obat, jajaran Satreskrim Polres Kaur dan Polsek gencar melakukan pengecekan secara langsung ke toko obat serta apotek. Hal ini guna memastikan penjualan obat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang diatur oleh pemerintah.

“Beberapa hari lalu kita sudah melakukan pengecekan di toko obat dan apotek di wilayah Kaur Selatan, dan hasil pengecekannya kita tidak menemukan adanya apotek menjual obat di atas HET,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK, Minggu (11/7).

Dikatakan Kasat, ditengah wabah Covid-19 ini pihaknya juga telah memastikan untuk mencegah adanya tindakan dugaan penimbunan terhadap obat-obatan yang kerap dipakai untuk menangani virus korona. Dimana pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan harga obat terapi Covid-19 dengan Pasal 62 Juncto Pasal 10 a Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun hingga 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

“Seandainya imbauan tidak dilaksanakan, terpaksa kita ambil tindakan terakhir. Yaitu dengan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlalu,” imbaunya.

Ditambahkan Kasat, dimana pihaknya saat ini akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah apotek supaya tidak merugikan masyarakat. Untuk itu ia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi Covid-19 dengan alasan apa pun.

“Saya minta kepada pemilik apotek agar menjual obat sesuai dengan HET, juga kepada masyarakat kita minta masyarakat panik membeli kebutuhan barang yang berlebihan. Saya minta agar selalu mematahui peraturan pemerintah yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” imbaunya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: