Pelaku UKM di Mukomuko Dibantu Modal

Pelaku UKM di Mukomuko Dibantu Modal

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Upaya pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 terus dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Warga di Kabupaten Mukomuko yang memiliki usaha kecil menengah (UKM) akan diberikan suntikan modal. “Bantuan modal dari Kemenkop dan UKM RI itu diperuntukan warga yang punya usaha seperti warung manisan dan sejenisnya. Bantuan itu berupa uang tunai sekitar Rp 7 juta/pelaku usaha,” ungkap Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, H Herlian SSos MSi melalui Sekretaris Nurdiana SE MAP.

Menurutnya, ratusan usulan proposal telah masuk ke OPD-nya dan disampaikan ke Kemenkop dan UKM RI. Adapun persyaratannya diantaranya calon penerima adalah pelaku usaha dan sudah memiliki sertifikat pelatihan. “Pelaku usaha yang mengusulkan hingga hari ini (kemarin), sangat banyak. Pihaknya menindaklanjuti ke pemerintah pusat,” katanya.

Terkait berapa kuota yang akan diterima Mukomuko, Nurdiana mengaku, sepenuhnya kewenangan dari pemerintah pusat atau sama seperti kucuran BPUM yang telah berjalan, dan saat ini juga masih berlanjut. “Yang menentukan siapa saja yang mendapatkan bantuan itu adalah pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Daerah hanya sebatas memfasilitasi hingga mengusulkan ke pemerintah pusat. Termasuk bantuan berupa uang tunai itu nantinya akan di transfer ke rekening masing-masing penerima. Yang jelas program dari Kemenkop dan UKM ini merupakan upaya untuk peningkatan ekonomi masyarakat khususnya bagi pelaku usaha di masa pendemi Covid-19 yang saat ini masih belum berakhir,” jelasnya.

Sementara itu untuk BPUM juga masih berlanjut. Jumlah bantuan sebesar Rp 1,2 juta/pelaku usaha dan jumlah yang mengusulkan hingga disampaikan ke Kemenkop dan UKM RI juga sangat banyak. “Lebih dari seribu pelaku usaha yang telah menyampaikan proposalnya. Siapa saja nantinya yang akan menerima bantuan tersebut ditentukan oleh pemerintah pusat dan bantuan uang tunai itu juga ditransfer pemerintah ke rekening pelaku usaha sebagai penerima,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: