Masuk Lebong Wajib Diswab di Tempat

Masuk Lebong Wajib Diswab di Tempat

LEBONG, bengkuluekspress.com – Guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lebong, siapapun yang akan masuk ke Kabupaten Lebong wajib diswab antigen di 2 posko perbatasan. Hal tersebut merupakan keputusan hasil rapat yang dilakukan oleh tim satuan tugas (Satgas) penanganan penyebaran wabah Covid-19 Kabupaten Lebong yang dipimpin langsung Ketua Tim Satgas sekaligus Bupati Lebong, Kopli Ansori di gedung graha Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Jumat (09/07).

Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori mengatakan, bahwa untuk saat ini kasus positif covid-19 di Kabupaten Lebong terus meningkat. Terakhir dari data yang ia terima, warga Kabupaten Lebong yang dinyatakan positif Covid-19 ada sebanyak 224 orang. “Saat ini ada 8 orang yang masih di rawat di RS Lebong dan ada yang isolasi mandiri,” sampainya, Jumat (09/07).

Untuk itulah, sambungnya, tim satgas penanganan penyebaran covid-19 Kabupaten Lebong kembali melaksanakan rapat dan diambil keputusan akan kembali membuat posko di perbatasan antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong. “Akan kembali kita aktifkan posko di pintu masuk,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, untuk mekanisme di posko perbatasan, nanti setiap orang yang akan masuk ke Kabupaten Lebong diwajibkan untuk dilakukan swab antigen. Untuk itulah, dirinya telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong mempersiapkan swab antigen sebanyak 10.000 buah dalam waktu dekat. \"Sudah saya perintahkan Dinkes, dalam waktu dekat swab antigen sudah ada,\" tegasnya.

Ia menerangkan, untuk pelaksanaan swab antigen, nantinya bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebong dan bekerja di Kabupaten Lebong akan diberikan secara gratis. Sementara yang tidak memiliki KTP Lebong, maka harus melakukan swab antigen secara mandiri. \"Jadi swab antigen langsung dilakukan ditempat (posko perbatasan),\" ujarnya.

Bupati menambahkan, jika dari hasil swab antigen dinyatakan positif, maka bagi masyarakat Lebong akan langsung dikawal oleh tim Yustisi menuju rumah dan diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Sementara bagi pihak yang bukan warga Kabupaten Lebong hasilnya positif, maka akan langsung diminta untuk balik kanan atau dilarang masuk Kabupaten Lebong. “Itu akan kita laksanakan paling lama 10 hari kedepan, karena tim akan mulai bekerja mempersiapkan semuanya,” tuturnya.

Dikatakan Bupati, Kabupaten Lebong merupakan kabupaten di Provinsi Bengkulu yang kasus positif Covid-19 paling sedikit dan sebelumnya mampu memoertahankan status zona hijau dari penyebaran wabah Covid-19. “Kita ingin memastikan orang yang ada di Kabupaten Lebong tidak membawa virus Covid-19 dan ingin menjadian Lebong kembali zona hijau,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: