Kajari Mukomuko: Pelanggar Prokes Diancam Pidana

Kajari Mukomuko: Pelanggar Prokes Diancam Pidana

MUKOMUKO,BE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Rudi Iskandar SH mengimbau seluruh masyarakat, menaati dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, hingga kemarin, Kamis (8/7), kasus Covid-19 di Kabupaten Mukomuko mencapai angka diatas 1.000 kasus lebih. Karenanya, langkah tegas segera diambil bagi pelanggar protokol kesehatan, bisa diancam pidana.

\'\'Didalam Perundang-undangan yang berlaku ada sejumlah pasal yang dapat mempidanakan seseorang ataupun siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut,\'\' tegas Kajari.

Peraturan itu, yakni menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1 juta ini tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Karena kealpaan mengakibatnya terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500 ribu tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 UU No.4 tahun 1984. Sementara itu, pada pasal 93 UU BO.6 tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Berikutnya, pada pasal 212 KUHP menyebutkan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana penjara paling lama 1 Tahun 4 bulan. Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih. Maka, ancaman pidananya 7 tahun penjara. Pasal 216 ayat 1 KUHP menyebutkan tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan pada pasal 218 ayat 1 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Kajari mengingatkan agar masyarakat tidak terjerat berdasarkan aturan yang berlaku tersebut. Kajari berharap seluruh masyarakat mengikuti imbauan dan instruksi pemerintah. Ini tidak lain untuk penanggulangan dan pencegahan wabah virus corona yang saat ini terus meningkat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mukomuko.

“Kami berharap taati dan disiplin prokes. Ini tidak lain untuk kesehatan diri sendiri, keluarga, orang lain dan masyarakat luas,”pesan Kajari. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: