Minggu Ini, Tsk Korupsi RSMY Ditetapkan
GADING CEMPAKA, BE – Setelah tak dapat memenuhi rencana penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, akhir Februari lalu, kemarin (1/2) Polda Bengkulu kembali menarget jadwal penetapan tersangka.
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs S M Mahendra Jaya, semula ditargetkan akan rampung akhir Februari. Namun dipastikan tersangka kasus pemberian dana insentif terhadap 20 dewan pembina rumah sakit milik Pemda Provinsi Bengkulu yang menyalahi aturan ini, akan segera ditetapkan dalam gelar perkara yang akan dilangsungkan dalam sepekan ini.
\"Penetepan akhir Februari terpaksa agak mundur. Pak Slamet, penyidik yang kita minta untuk menangangi hal ini sedang bertugas ke Jakarta untuk berkonsultasi. Tapi kita pastikan dalam minggu-minggu ini akan melakukan gelar perkara untuk melihat kemajuan hasil pemeriksaan. Nanti tersangkanya akan kita tetapkan usai gelar perkara itu,\" cetus Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs S M Mahendra Jaya, kemarin (1/3).
Dijelaskannya, dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu akan melihat progres pemeriksaan secara keseluruhan. Namun ia memastikan, sejauh ini pemeriksaan berjalan baik dan belum ada hambatan yang berarti. \"Sejauh ini penyelidikan berjalan lancar. Tidak ada kendala selain kita memang kekurangan jumlah personil untuk menyelidiki kasus sebesar ini. Yang pasti tersangka segera akan kita tetapkan dalam waktu dekat,\" tandasnya.
Terhadap berapa jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan dalam tindak pidana korupsi ini, Mahendra masih belum mengetahui rinciannya. Diakuinya, sejauh ini pihaknya masih terus berkonsultasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar angka kerugian itu diketahui secara jelas. \"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan BPKP,\" ucapnya.
Sebelumnya, Mahendra telah memastikan apabila penyidikan kasus ini usai, maka selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk diketahui, pada gelar perkara sebelumnya pada hari Kamis 18 Oktober 2012 yang lalu, penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu telah membidik 3 orang calon tersangka dalam kasus pemberian dana insentif terhadap 20 dewan pembina rumah sakit milik Pemda Provinsi yang menyalahi aturan ini. Pemeriksaan bahkan juga telah dilakukan terhadap orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: