Tuduh Maling, IRT Dipolisikan

Tuduh Maling, IRT Dipolisikan

\"kapolres-bengkulu\"BENGKULU, BE – Diduga gara-gara menuduh orang sebagai pelaku pencurian tanpa bukti, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Da (50) warga yang tinggal di belakang Terminal Sungai Hitam Kota Bengkulu dipolisikan.

Da dilaporkan oleh wanita yang juga IRT, Sri Suyanti (39) warga Jalan KZ Abidin 2 Gang Bungsu RT 8 RW 3 Kelurahkan Kebun Dahri Kecamatan Ratu Samban. Menurut laporan korban, Da menyatakan korban Sri Suyanti mencuri kain dan sarung bantal milik Da. Lantas, Sri merasa tidak senang dengan tuduhan tersebut, lalu membawa kasus tersebut ke polisi, Kamis (28/2) lalu.

Dikutif dari pernyataan korban dalam laporannya, saat itu pelaku menyatahkan \"Kau ini maling. Sejak kerja di sini, barang aku banyak yang hilang\". Satu jam paska perkataan pelaku tersebut, korban lansung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolres Bengkulu. Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kabag Ops AKP Mada Ramadita SIK membenarkan adanya aksus tersebut. Dikatakannya, perkara tersebut masih dalam penyelidikan. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: