Sat Narkoba Polres RL Tangkap Pengedar Narkoba

Sat Narkoba Polres RL Tangkap Pengedar Narkoba

  CURUP, bengkuluekspress.com- Satuan reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba. Pengedar Narkoba yang diamankan tersebut adalah JH (41) warga Gang Kenanga RT 002/004 Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. \"JH ini kita amankan Sabtu (3/7/2021) malam sekitar pukul 20.40 WIB dikediamannya,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Susilo SH Selasa (6/7/2021). Dari tangan JH petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua paket sabu, satu unit timbangan digital, uwng tunai sebesar Rp 3,616 juta, dua unit Hp, tiga pack plastik klip bening dan satu buah . \"Saat ini JH sudah kita amankan dan dalam pengembangan untuk mengetahui dari mana ia mendapatkan narkoba ini,\" tambah Kasat Narkoba. Keberhasilan pihaknya dalam mengungkap peredaran Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat, oleh karena itu pihaknya berharap dukungan dari masyarakat untuk menginformasikan kepada mereka bila mengatahui adanya transaksi Narkoba.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: