Izin Lokasi PT Agri Belum Dikeluarkan
SUKARAJA, bengkuluekspress.com - Izin lokasi terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Jenggalu Permai yang diusulkan oleh PT Agri Andalas, hingga saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah daerah. Belum dikeluarkan izin lokasi ini, lantaran Pemkab Seluma masih melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalah di lahan bekas HGU tersebut.
Kemarin (5/7) Pemkab Seluma menggelar rapat bersama pihak kantor ATR/BPN, Polres Seluma dan OPD terkait. Rapat ini digelar dalam rangka mencari solusi terkait konflik penguasaan lahan bekas HGU Jenggalu Permai. Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto menyampaikan bahwa, lahan HGU Jenggalu Permai tersebut luasnya 100 hektare. Namun, hanya 22 hektare saja yang dikuasai oleh PT Agri Andalas. Sisanya, dikuasai oleh masyarakat. Karena lahan tersebut sudah lama dibiarkan terbengkalai.
\"Saat ini, PT Agri sudah mengurus untuk izin lokasi yang baru. Di lahan bekas HGU tersebut. Kita masih mempelajari itu,\" kata Wabup, Kemarin.
Menurutnya, Pemkab Seluma ingin memberikan iklim yang positif bagi investasi di kabupaten Seluma. Karena salah satu program unggulan, yaitu Seluma mudah berinvestasi. Namun, Pemkab Seluma juga tidak menginginkan ada konflik di masyarakat. Sehingga, harus dicarikan solusinya terhadap konflik di lahan eks HGU tersebut. \"Tuntutan masyarakat, terakhir yang saya tahu, hanya minta dua hektare untuk diserahkan ke BUMDes sebagai pemasukkan kas desa,\" jelas Wabup. Sementara itu, Kepala Kanto ATR/BPN Seluma Jakwan Hadinata dalam rapat menyebutkan bahwa, mengenai izin lokasi, hal tersebut tergantung dengan pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah memberikan izin, maka izin akan dikeluarkan. \"Itu tergantung komitmen pemerintah daerah,\" sampainya. Disampaikan Jakwan bahwa, izin lokasi untuk eks HGU tersebut hanya berlaku tiga tahun saja. Dalam waktu tiga tahun nanti, pihak perusahaan harus kembali mengurus untuk dikeluarkannya kepemilikan berupa Hak Guna Usaha (HGU). Namun, hal itu berdasarkan beberapa komitmen dan persyaratan yang harus diikuti oleh perusahaan. \"Mengenai HGU, itu tergantung masyarakat setempat. Karena dalam permohonannya ada surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa yang diketahui oleh Kades. BPN tidak akan memproses itu jika masih dalam status sengketa,\" tegasnya. Dikatakannya bahwa, sampai saat ini tahapannya baru izin lokasi saja. Belum mengarah pada pengurusan HGU. Namun, poin-poin dalam penerbitan HGU harus dipahami dan diikuti oleh perusahaan. \"Syaratnya ada bukti penguasaan yang jelas. Ada bukti pembayaran SPPT PBB. Kalau tidak lengkap, kami pasti menolak untuk mengeluarkan izin HGU,\" sampainya. Sementara itu, Kepala DPMPPTSP Drs Mahwan Jayadi menyebutkan bahwa, saat ini izin lokasi terhadap lokasi bekas HGU tersebut belum diterbitkan. Sehingga, saat ini masih dalam proses. Dan masih menunggu keputusan dari kepala daerah. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: