Mulai 15 Juli, Pemkab Kaur Larang Gelar Resepsi

Mulai 15 Juli, Pemkab Kaur Larang Gelar Resepsi

BINTUHAN, bengkuluekspress.com  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta pelarangan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan dan mengumpulkan masyarakat dalam sejumlah kegiatan lain. Dimana kini Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur telah siap dibagikan kepada masyarakat dan mulai akan diberlakukan beberapa aturan khusus untuk menekan angka penyebaran Covid di Kabupaten Kaur dan berlaku mulai 15 Juli 2021 nanti.

“Sudah ditandatangani bupati dan tim Satgas Covid yang lain, ini akan kita berlakukan sesuai dengan kesepakatan,” kata Sekda Kaur H Nandar Munadi M.Si, Senin (5/7).

Dikatakan Nandar, ada beberapa poin yang dilarang dalam masa pademi oleh satgas Covid-19 dalam dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Bupati Kaur Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sesuai Surat Gubernur Bengkulu Nomor 360/934/BPBD/2021 perihal Penetapan Zonasi, Penerapan PPKM Mikro dan tempat Isolasi Mandiri tanggal 30 Juni 2021, serta masih tingginya tingkat risiko penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kaur.

“Nanti bila tetap masih melakukan pesta pernikahan akan dibubarkan oleh satgas covid, kami himbau kepada masyarakat untuk dapat mengikuti protokol kesehatan,” terangnya.

ASN Kaur Meninggal Positif Covid Di lain sisi, kabar duka juga menyebar di sejumlah staf Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaur, salah satu ASN berinisial ZA (43) sebagai bendahara pembantu salah satu bagian di Setda Kaur meninggal dunia di RSUD M Yunus Bengkulu. Kemarin (5/7) jenazah almarhumah sudah tiba di Kabupaten Kaur dan langsung dimakamkan di Kota Bintuhan. Terkait hal ini Satgas Covid kembali mengingatkan agar sejumlah warga kaur tetap menigkatkan kewaspadaan terkait dengan penyebaran covid-19. Bertambahnya warga yang meninggal terpapar covid ini menambah jumlah warga kaur yang tutup usia lantaran serangan covid-19 di Kabupaten Kaur.

“Tetap jaga kesehatan patuhi rpotokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan,” kata Ketua Pelaksana harian Satgas Covid Ujang Syafiri SPd, Senin (5/7).

Dimana, berdasarkan data yang dirilis oleh satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu pada 4 Juli terdapat 274 warga Kaur terpapar covid, sampai kemarin tercatat sudah 221 orang yang sembuh sementara meninggal 4 orang masih terkonfirmasi sebanyak 49 orang. Data ini juah meningkat dari data sehari sebelumnya yakni pada Sabtu (3/7) yang mencatat sebanyak 255 kasus terkonfirmasi atau terjadi penambahan kasus sebanyak 19 kasus dalam satu hari. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: