BUMdes di Kepahiang Wajib Terdaftar

BUMdes di Kepahiang Wajib Terdaftar

KEPAHIANG ,bengkuluekspress.com - Pihak desa di Kabupaten Kepahiang tampaknya tidak bisa sembarangan dalam mendirikan BUMdes. Pasalnya di dalam PP No 11 Tahun 2021mengatur bahwa BUMDes juga wajib terdaftar, terverifikasi mulai dan harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta di Kemenkum HAM RI. \"Benar memang ada PP yang mengatur tentang Pendirian BUMDes saat ini kegiatan sosialisasinya sedang dilaksanakan oleh masing-masing Pendamping Desa (PD),” ungkap Kadis PMD Kepahiang, Ris Irianto.

Menurutnya, salah satu isi dalam PP tersebut mengatur tentang pendirian BUMDes harus terdaftar pada Kemenkum HAM RI untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT). Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya. \"Kami berharap seluruh BUMDes kita bisa menjalankan regulasi yang ada ini untuk semua terdaftar pada Kemenkum HAM,” harap Ris.

Ia menjelaskan, untuk berapa total BUMdes di Kabupaten Kepahiang yang sudah terdaftar di Kemenkumham belum diketahui secara rinci. Sebab pendaftaran tersebut seharusnya difasilitasi oleh pendamping desa . \"Kami belum dapat laporan terkait hal itu,\" singkat Ris. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: