KAPAK Nilai Ada Kecurangan Pengalihan Status Pegawai KPK
BENGKULU,BE-- Penyuluh antikorupsi yang tergabung dalam wadah Konsolidasi Penyuluh Antikorupsi (KAPAK) Indonesia mengadakan konferensi pers secara virtual membahas kesewenangan dan kecurangan dalam proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN, Kamis (1/7). Tujuan KAPAK membahas hal tersebut agar menyaturan visi dan misi untuk menyelamatkan nyawa pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengajak masyarakat untuk mengetahui dan menyadari apa yang sebenarnya terjadi di tubuh KPK saat ini. Salah satu anggota KAPAK, Bobson Samsir Simbolon mengatakan, KAPAK telah melakukan analisa dan kajian pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN terdapat kecurangan dan kesewenangan. Salah satu contohnya, serangkaian proses pengalihan tersebut tidak mempunyai dasar hukum. Saat ada pihak yang peduli dengan KPK kemudian mencoba menghalangi tidak ditanggapi. \"Padahal baik buruknya KPK itu bukan ditangan BKN atau BNPT. Bukan juga 51 pegawai KPK harus kocar-kacir ke Komnas HAM akibat pengalihan status tersebut,\" jelas Bobson. Kesewenangan tersebut dilakukan pihak tertentu dengan tujuan semakin menghilangkan kekuatan KPK dalam hal memberantas korupsi. Dampak dari hal tersebut dirasakan KAPAK saat melakukan penyuluhan anti korupsi. Banyak masyarakat kehilangan kepercayaan kepada KPK, dengan hilangnya kepercayaan sulit menumbuhkan dan meningkatkan semangat perlawanan terhadap korupsi. \"Ketika suatu sistem sudah salah dibiarkan, maka suatu saat akan ada titik kehancuran. Kita tidak bisa membiarkan seperti ini terjadi. Kami akan kupas tuntas letak kecurangan dan kesewenangannya,\" imbuh Bobson. Salah satu pembicara yang diundang dalam diskusi tersebut ialah mantan wakil ketua KPK Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum. Busyro mengatakan, pasti ada aktor yang bermain dengan wajah menunjukkan kegelapan, kemunafikan dan kebohongan kemudian membuat aturan dilegalkan. KPK dibuat lumpuh secara kelembagaan dan secara individu demi kepentingan kekuasaan. Belum lagi kaitannya dengan pemimpin yang berkuasa tahun 2024 nanti. Jadi tidak heran jika ada oknum yang sampai men-cap KPK itu sarang taliban, sarang radikalis oleh para elit politik. \"Demi untuk melanggengkan kekuasaan KPK dibuat seperti itu. Dilumpuhkan secara kelembagaan dan individual, dicap sarang taliban, radikalis,\" tegas Busyro.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: