KPU Lebong Ajak Peran Aktif Masyarakat Sampaikan Informasi PDPB

KPU Lebong Ajak Peran Aktif Masyarakat Sampaikan Informasi PDPB

  LEBONG,bengkuluekspress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong mengajak seluruh masyarakat Lebong untuk ikut berperan aktif dalam menyampaikan informasi dalam pembaharuan data pemilih yang ada di Kabupaten Lebong. Sehingga data yang didapati benar-benar akurat. Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang merupakan rangkaian dari pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. “Saat ini PDPB sudah mulai kita laksanakan,” sampainya, Selasa (29/06). Menurutnya, untuk pemutahiran data pemilih memang dilaksanakan dari selesai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 yang lalu hingga masuk ke tahapan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang yang kemungkinan besar akan dimulai pada tahun 2022 mendatang. “Untuk itulah pemutakhiran data pemilih harus terus dilakukan, karena data akan diminta pada saat dimulainya tahapan pemilihan serentak mendatang,” jelasnya. Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan PDPB , pihaknya melakukan verifikasi masyarakat Lebong yang masuk 17 tahun, pensiunan TNI dan Polri, meninggal, pindah masuk ke Kabupaten Lebong maupun masyarakat dibawah umur. “Untuk verifikasi sendiri saat ini kita lakukan secara manual,” ucapnya. Shalahuddin menjelaskan, setidaknya masyarakat yang telah dilakukan verifikasi dengan mendatangi langsung ke KPU Lebong sebanyak 30-an orang. Akan tetapi dari jumlah tersebut dirinya tidak mengetahui pasti masuk dalam kreteria yang mana. “Saya tidak memegang data yang telah masuk itu, apakah pensiunan TNI-Polri, yang baru masuk 17 tahun atau yang lainnya,” ucapnya. Sementara Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong, Sabdi Destian SSos mengatakan, bahwa untuk pelaksanaan PDPB yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan. “Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017,” ujarnya. Sabdi menambahkan, agar data pemilih nantinya benar-benar akurat, sehingga dapat dipergunakan dalam pelaksanaan pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Untuk itulah, selain berkoordinasi dengan pihak KPU selaku leading sektor dalam PDPB, juga melakukan koordinasi dengan pihak lain. “Baik itu ke Diukcapil, pengadilan serta pihak lainnya sehingga data benar-benar sesuai,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: