Guru SD dan SMP di Kepahiang Wajib Vaksin Covid-19
KEPAHIANG ,bengkuluekspress.com - Seluruh tenaga pendidik, khususnya guru SD dan SMP di lingkungan Kabupaten Kepahiang wajib menerima vaksin covid-19 saat pembelajaran tahun ajaran baru mendatang. Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kepahiang, Nining Fawely Pasju menjelaskan, vaksinasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh guru tenaga pendidik sebagaimana intsruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. \"Guru SD dan SMP serta TK/PAUD wajib menerima vaksin covid-19 sebelum tahun ajaran baru dimulai. Ini merupakan instruksi pemerintah dengan vaksin yang sudah disediakan,\" jelas Nining.
Lanjutnya, langkah itu dilakukan demi menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman bagi semua pihak. Ditambah juga untuk memberikan kesadaran bagi para guru yang belum mendapatkan vaksin covid-19. Tenaga pendidik di Kabupaten Kepahiang jenjang SD, SMP dan TK/PAUD tetap perlu dipastikan telah mengikuti vaksinasi atau belum. Salah satunya upaya yang dilakukan dengan meminta setiap sekolah melakukan pendataan, untuk memastikan tenaga pendidik sudah mengikuti vaksinasi atau belum. \"Jadi nanti, pada waktu tatap muka untuk memastikan guru itu divaksin atau belum,\" jelas Nining. Meski begitu, lanjut Nining, terkait kepastian kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2021/2022 nanti apakah dilakukan dengan tatap muka atau belum, pihaknya belum memastikan. \"Belum pasti dilakukan tatap muka atau tidak, karena kita masih menunggu keputusan pemerintah daerah,\" tutupnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: