Penelitian Jamu untuk Atasi Kanker
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Sabtu 02-03-2013,09:31 WIB
JAKARTA - Sampai saat ini pemerintah belum menjamin keampuhan khasiat jamu untuk mengatasi kanker. Tetapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjalankan penelitian terkait manfaat penggunaan jamu dan terapi non-konvensional untuk penderita kanker.
Dalam symposium The Role Of Internist in Cancer di Jakarta kemarin, Menkes Nafsiah Mboi menargetkan penelitian jamu dan terapi non-konvensional untuk penderita kanker ditarget beres 2015 nanti.
\"Penelitian pelayanan berbasis pengobatan non konvensional (jamu dan sejenisnya, red) yang telah dilakukan untuk hipertensi, hiperglikemia, hiperkolesterolemia, dan penyakit degeneratif lainnya,\" kata Nafsiah.
Sedangkan penelitian penggunaan obat-obatan untuk pengidap kanker, tegas Nafsiah, baru akan diumumkah hasilnya pada 2015 nanti. Dia tidak memungkiri jika saintifikasi jamu merupakan program pemerintah yang mulai dicanangkan pada 2010 lalu.
Nafsiah mengklaim jika pemerintah telah melahirkan 200 dokter dengan kompetensi penelitian berbasis pelayanan kesehatan tradisional. Upaya ini penting karena keanekaragaman hayati di Indonesia sangat melimpah.
Nafsiah menegaskan jika upaya saintifikasi ini diambil supaya penggunaan obat bisa diterima sebagai terapi standar dunia kedokteran konvensional. \"Pengujian secara bukti ilmiah perlu dilakukan untuk obat tradisional,\" kata dia.
Dalam mempersiapkan saintifikasi ini, Nafsiah mengakui pihaknya menemui sejumlah hambatan. Diantara yang paling besar adalah urusan pendanaan.
Namun Nafsiah bertekan akan mencari solusi untuk urusan pendanaan itu. Sebab dia mendapatkan laporan penelitian jika sejumlah formula jamu ternyata terucu secara ilmiah terbukti manjur untuk penyakit tertentu. Dia mengaku sudah tidak sabar untuk menerima laporan penelitian penggunaan jamu untuk pengobatan kanker.
Nafsiah juga mengatakan, pemerintah saat ini telah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Dengan adanya RPP ini, Nafsiah menuturkan sudah ada dasar hukum untuk penggunaan jamu sebagai bagian dari layanan kesehatan.
(wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: