Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Parang
CURUP, bengkuluekspress.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong bersama pihak terkait lainnya melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan Taufik Hidayat (29) warga Kota Lubuklingau pada 31 Mei lalu. Dalam rekontruksi tersebut diketahui antara korban dengan pelaku ES (27) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup sempat berebut parang milik ES.
Korban dan pelaku sempat rebutan parang sendiri tergambar dalam reka agegan 15 dari total 18 reka agedan yang diperagakan. Dimana dalam adegan ke-15 tergampar korban berusaha merebut parang dari pelaku hingga parang yang dipegang pelaku terjatuh. Saat parang pelaku jatuh kemudian keduanya rebutan, saat itu saksi Yana berusaha melerai keduanya dengan memegang tangan kanan pelaku dan tangan kirinya berusaha menghalangi korban untuk mengambil parang dilantai.
Selanjutnya pada adegan ke-16, pelaku meronta hingga tangannya terlepas dari tangan saksi dan berusaha melarikan diri, sedangkan korban berhasil mengambil parang dan langsung menusuk pelaku sebanyak satu kali pada bagian punggung. Kemudian pada agedan ke-17 pelaku kabur mengunakan sepeda motor dan korban dipapah saksi sambil memegang parang, sedangkan pada adengan terkhari pelaku bersama saksi Hendra meninggal lokasi dengan mengunakan sepeda motor.
Sementara itu, aksi penikaman yang dialami korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia tergambar pada adegan ke-14 pelaku yang sebelumnya dipukul korban yaitu pada adegan sebelumnya langsung menikam korban sebanyak dua kali yaitu mengenai dada dan wajah korban. Fakta lain yang diketahui dari proses rekonstruksi kemarin, sebelum kejadian diketahui bahwa pelaku bersama beberapa rekannya sempat mengkonsumsi arak disamping gudang tempat mereka bekerja. Kemudian karena dilarang untuk ikut bongkar muat, pelaku tersingung sehingga bertikai dengan korban.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F SH SIK menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi yang mereka lakukan kemarin adalah untuk mensinkronkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang ada dilapangan.
\"Dari rekonstruksi ini sudah terlihat jelas fakta-fakta yang sebenarnya yang ada di lapangan karena kita telah menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari kejaksaan maupun penasehat hukum,\" papar Kasat Reskrim.
Dalam kasus tersebut, menurut Kasat Reskrim pihaknya baru menetapkan satu orang saksi, sedangkan satu orang saksi masih mereka amankan karena menurutnya terlibat dalam kasus yang berbeda. Akibat perbuatannya akan dikenakan pasal 338 dan 351 KUHP.
Untuk diketahui aksi penganiayaan antara korban dan pelaku terjadi pada Senin (31/5) sore di salah satu gudang di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Dalam kejadian tersebut salah satu orang gudang meninggal dunia.
Aksi penganiayaan berujung maut tersebut, terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di gudang roda mas yang berada di RT 003/005 Kelurahan Talang Rimbo Lama. Korbannya adalah Taufik Hidayat (29) warga Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan. Sementara pelaku diduga ES (25) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: