Ciputra Diminta Bayar Pesangon

Ciputra Diminta Bayar Pesangon

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, hingga Selasa (22/6) mengaku belum menerima laporan dari karyawan PT Ciputra Group. Yakni laporan terkait dengan keluhan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Kaur itu.

Dengan tidak adanya laporan, maka pihaknya menilai tidak ada persoalan terkait dengan PHK yang dilakukan oleh pihak Ciputra kepada puluhan karyawannya.

“Sampai saat ini belum ada karyawan atau serikat pekerja yang melapor dengan kami, sehingga kita belum bisa melakukan mediasi atau langkah-langkah lain. Artinya selagi itu sesuai prosedur tak masalah,” kata Mediator Bidang Bidang Tenaga Kerja, Maryulismi SIP, Selasa (22/6).

Dikatakan Maryuli, bila tak ada keluhan pihaknya menilai proses pembayaran pesangon dan juga proses PHK sudah sesuai dengan amanat undang-undang cipta kerja. Dia menegaskan bila memang ada laporan, tentu dalam hal ini pihaknya akan melakukan upaya untuk mempertemukan pekerja dengan pimpinan perusahan hingga melakukan mediasi termasuk jalan terakhir yakni memberikan rekomendasi menyerahkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami minta jika memang dilakukan PHK kami meminta agar pihak perusahaan membayar uang pesangon uang PHK serta kewajiban lainnya oleh pihak perusahaan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah karyawan Ciputra Group sempat merdang terkait dengan surat panggilan PHK yang disampaikan manajer perusahaan kepada puluhan karyawannya. Hal ini menyusul dilakukannya perampingan perusahaan dan rasionalisasi karyawan. Saat ini sedikitnya ada 1000 karyawan Ciputra Group di Kabupaten Kaur. Rasionalisasi dilakukan di tiga site usaha mereka di Kabupaten Kaur mulai dari site Padang Guci, Kaur Tengah hingga Site induk Kecamatan Nasal sendiri dalam waktu dekat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: