Kajian Dana Banpol Seluma Belum Disampaikan

Kajian Dana Banpol Seluma Belum Disampaikan

TAIS, bengkuluekspress.com - Hingga saat ini dana bantuan partai politik (Banpol) di Kabupaten Seluma belum juga diterima oleh partai politik pemenang pemilu 2019 yang memiliki wakil di DPRD Seluma. Hingga saat ini saat ini Kesbangpol Belum menyampaikan Kajian, ke bagian hukum untuk di proses. Dan usulan dan kajian akan kenaikan Banpol, dengan mengacu kepada Aturan dan SE dari kementrian belumlah disampaikan.

\"Sejauh ini Perbup belum keluar karena kajian akan kenaikan belum sampai ke bagian hukum,\" sampai Kabag Hukum Sekretariat Pemda Seluma, Nurf Fadlyah SH.

Ditegaskan, jika sejauh ini Kesbangpol masih mengkaji kenaikan nilai nominal per suara yang di raih oleh parpol. Pasalnya, jika sebelumnya persuara Rp 5250. Sehingga saat ini batasan kenaikan inilah yang di kaji dengan mengacu ketersediaan angaran yang ada. Serta mengacu kepada surat edaran dari Kemendagri sebelumnya.

\"Kabarnya masih mengkaji kenaikan yang relevan dan sesuai dengan keuangan daerah,\" sampainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos mengatakan Perbup dan kemendagri ini nanti akan menjadi dasar parpol untuk mengajukan pencairan dana bantuan partai politik tahun 2021 ini.

\"Kalau Perbup sudah ada, nanti Kesbangpol menyurati kita untuk mengajukan pencairan dana Banpol ini. Barulah kami penerima dana Banpol ini mengajukan permohonan,\" jelas Nofi.

Lanjut Nofi, Dalam surat tersebut disebutkan agar pemerintah daerah memfasilitasi kenaikan bantuan keuangan partai politik. Oleh karena itu tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Seluma untuk tidak segera menerbitkan Perbup dana bantuan partai politik ini.

\"Soal kenaikannya, itu disesuaikan. Yang terpenting sekarang Perbupnya itu yang harus segera diproses, agar kami dapat mengajukan pencairan dana Banpol ini,\" tukas Nofi.

Untuk diketahui di Kabupaten Seluma ada 9 parpol penerima dana Banpol ini. Kesembilan parpol tersebut yakni PDI, Nasdem, Golkar, Gerindra, Perindo, PKPI, PKS, Demokrat, PPP dan PAN. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: