Pemilihan BPD Dilaporkan, PMD Pending SK
TAIS, bengkuluekspress.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Seluma menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 5 desa. Pasalnya masih ada laporan dari masyarakat terkait proses pemilihan BPD tersebut. Lima desa yang belum dikeluarkan SK BPD nya adalah Desa Padang Pelasan, Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan. Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo dan Desa Tedunan Kecamatan SAM serta Desa Niur Kecamatan Sukaraja.
\"Untuk lima desa ini belum bisa diterbitkan SK BPD setelah masih ada sengketa yang masih harus di selesaikan,\" tegas Plt Kepala DPMD Seluma, Drs Agusjun Fadlillah kepada wartawan.
Dijelaskan, perselisihan akan pemilihan BPD ini tidak bisa diterima oleh masyarakat. Dimana dalam aturan Bupati Seluma No 8, jika pemilihan BPD harus ada keterwakilan setiap dusun. Disampaikan, jika pada Desa Niur dan Kungkai Baru yang jadi dipermasalahkan oleh warga adalah lebih ke teknis pemilihan akan mekanisme akan terkait penghitungan.
\"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada desa dan panitia pemilihan untuk menyelesaikan terlebih dahulu,\" terangnya.
Dibeberkan, jika untuk Desa Padang Pelasan, Kungkai Baru, Nanti Agung. Tedunan sudah menyampaikan laporan ke PMD untuk menunda jalannya penerbitan SK. Ditambah lagi dengan satu persatu masalah haruslah di selesaikan. Termasuk seluruh desa. Jika tidak, maka DPMD akan lebih diharuskan menyelesaikan terlebih dahulu. Jika tidak maka SK tidak akan diterbitkan oleh DPMD.
\"Jika tidak, maka DPMD akan menyelesaikan permasalahan dengan memanggil seluruh pihak. Baik panitia maupun Kadesnya harus bisa menyelesaikan permasalahan,\" imbuhnya.
Dibeberkan, sejauh ini dari seluruh desa yang melakukan pemilihan BPD. Namun satu desa, Rawa Indah belumlah melaksanakan pemilihan. Sehingga DPMD akan mengeluarkan peringatan keras. Agar desa rawa indah untuk melaksanakan pemilihan.
\'\'Kita sudah menyurati Kades untuk membentuk panitia pemilihan BPD agar segera melakukan pemilihan,\" imbuhnya.
Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Pemda Seluma, Nur Fadlyah SH menerangkan jika hingga detik ini sudah di-SK-kan oleh bagian hukum sebanyak kurang lebih 21 desa. Sehingga, dan siap untuk menerbitkan SK sebanyak 8 desa. Ditambahkan, di tahun ini sebanyak 74 desa melaksanakan pemilihan BPD.
\"Kita akan memproses jika memang tidak bermasalah dan sesuai dengan aturan,\" sampainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: