38 OPD di Lebong Cairkan Gaji ke-13

38 OPD di Lebong Cairkan Gaji ke-13

LEBONG,bengkuluekspress.com– Guna menindak lanjuti perintah Bupati Lebong, Kopli Ansori untuk melakukan pencairan gaji ke-13, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) telah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada 38 Organisasi Perangkat Daerah(OPD), sementara 1 OPD belum melakukan pengajuan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah, Rapinala SE MAk mengatakan, bahwa untuk pengajuan pencairan gaji ke-13 telah disampaikan masing-masing OPD beberapa hari yang lalu dan telah dikeluarkan SP2D-nya. “Tinggal Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang belum melakukan pengajuan,” sampainya, Rabu (16/06). Ia menjelaskan, untuk besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama halnya pembayaran gaji setiap bulannya yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan umum dan tunjangan jabatan. Tujuan gaji ke-13 untuk membantu ASN biaya sekolah. “Besarannya sama halnya dengan gaji yang dibayarkan setiap bulannya,” jelasnya. Untuk sistem pembayaran, sambungnya, nantinya akan ditransfer ke masing-masing bank penerima sesuai dengan besaran gaji yang diterima. Sehingga tinggal dari masing-masing Bendahara OPD kapan melakukan pencairan. “Untuk SP2D sudah dikeluarkan, jadi tidak ada lagi kendala untuk pencairan,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: