Hutan di Mukomuko Bakal “Disulap” Jadi Tambang Batubara

Hutan di Mukomuko Bakal “Disulap” Jadi Tambang Batubara

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Informasinya kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Kawasan Terbatas (HPT) yang ada di Kabupaten Mukomuko bakal “disulap” menjadi aktifitas penambangan batubara. Bahkan informasi yang berkembang sudah ada investor dari luar Indonesia, dan ada kantor perwakilan di Indonesia telah turun ke lapangan survei potensi tambang batubara di daerah ini. Lokasi yang menjadi sasaran investor itu diantaranya di wilayah hutan yang masuk wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Pondok Suguh, V Koto, Air Rami dan beberapa kecamatan lainnya. Kepala UPTD Kesatuan Penggelolaan Hutan Produksi (KPHP) Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi mengaku, belum mendapatkan informasi terkait bakal ada investor yang telah melukukan survei ke lokasi di kawasan Hutan Produksi maupun Hutan Produksi Terbatas yang menjadi wilayah kerja KPHP. “Kalau orang yang masuk melihat potensi kami mengetahui. Tapi, belum ada informasi secara resmi apakah sudah ada investor yang melakukan survei untuk melihat potensi di kawasan HP maupun HPT seperti untuk ekspolarasi pertambangan mineral dan batubara atau lainnya,” katanya. Dijelaskannya, jikalau ada investor akan melakukan survei potensi yang ada di dalam kawasan hutan ada proses yang harus dilalui dan dan pihaknya punya kewenangan untuk melakukan kajian di lapangan. “Hingga hari ini (kemarin), belum ada informasi secara resmi mengenai investor yang akan menggali potensi tambang batubara di wilayah HP dan HPT,” katanya. Ia juga menyampaikan, untuk kawasan HP di Mukomuko yakni HP Air Rami, HP Air Dikit, HP Teramang. Sedangkan wilayah HPT yakni HPT Air Manjunto, HPT Air Ipuh 1 dan HPT Air Ipuh 2. Untuk luasan keseluruhan HP dan HPT yang menjadi pengawasan KPHP Mukomuko seluas 74 ribu hektar lebih,” bebernya. Ditanya apakah HP dan HPT bisa dimanfaatkan untuk aktifitas penambangan batubara, Rizon mengaku, HP dan HPT tidak dialihkan statusnya, tapi bisa penggunaan yang perizinannya diterbitkan Kementerian Liingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. “Untuk perizinan bukan kewenangan KPHP Mukomuko, kami hanya sebatas melakukan kajian teknisnya saja. Yang jelas hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait investor yang akan melakukan eksplorasi dan lainnya di wilayah HP dan HPT di Kabupaten Mukomuko,” demikian Rizon. Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman SH mengaku, hal tersebut tidak menjadi kewenangan Kabupaten Mukomuko. “Bukan kewenangan kami, apalagi pertambangan, itu kewenangan Pemprov Bengkulu dan pemerintah pusat,”katanya. Ia juga menyampaikan, biasanya jikalau baru sebatas dilakukan survei belum ada laporan ke Pemkab Mukomuko dalam ini DPMPPTK. “Jika pihak investor itu sudah ada perizinan terkait hal tersebut, itu perizinannya diterbitkan pemerintah pusat dalam ini Kementerian terkait,” demikian Edi. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: