Masuk Zona Merah, 5 Desa di BU Dilarang Gelar Keramaian
ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Sebanyak lima desa di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dilarang menghelat kegiatan seni, sosial, budaya dan pesta pernikahan. Larangan tersebut dipicu kasus covid-19 di lima desa tersebut meningkat hingga berstatus zona merah. Tim juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten BU, Syamsul Maarief SKK MKes mengatakan, bahwa larangan kepada lima desa tersebut sudah disampaikan ke masing-masing kepala desa yakni Kades Air Petai Kecamatan Putri Hijau, Kades Karang Pulau Kecamatan Putri Hijau, Kades Air Baus II Kecamatan Hulu Palik, Kades Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik dan Kades Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya. \"Atas dasar tersebut lima desa ini dilarang untuk melakukan kegiatan keramaian,\"kata Arief.
Arief menambahkan, bahwa larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Nomor : 360/43/SATGAS/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, dan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 360/45/SATGAS/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pembubaran Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Pesta Pernikahan yang Melanggar Ketentuan. \"SE terkait rekomendasi larangan ini sudah disampaikan keseluruh kepala desa. Tentu kita harap hal ini kepala desa dapat menginformasikan kepada seluruh warganya dengan adanya larangan ini,\"ungkapnya.
Lebih lanjut Arief menuturkan, izin kegiatan keramaian ini dapat diterbitkan/diberikan kembali apabila desa di wilayah tersebut berada dalam Zona Kuning atau Zona Hijau. Dirinya juga menyampaikam, hingga saat ini total kasus pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten BU berjumlah 763 kasus, sedangkan kasus sembuh berjumlah 600 kasus, dan kasus meninggal berjumlah 30 kasus. Untuk kasus aktif atau pasien dalam pemantauan berjumlah 133 kasus. \"Mudah-mudahan dengan adanya larangan ini dapat menurun dan mencegah penyebaran kasus covid-19, yang saat ini terus mengalami peningkatan,\"tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: