Lagi, Pengedar Narkoba di Rejang Lebong Dibekuk

Lagi, Pengedar Narkoba di Rejang Lebong Dibekuk

  CURUP,bengkuluekspress.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Pelaku yang diamankan adalah RY (41) warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Susilo SH menjelaskan, RY mereka amankan pada Mingu (13/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Gang Sumpuh Pasar Tengah Kota Curup. \"Keberhasilan kita mengamankan terduga pengedar Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba,\" terang Kasat Narkoba. Lebih lanjut Susilo menjelaskan, informasi terkait dengan penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Pasar Tengah tersebut mereka terima pada Minggu sore, kemudian mereka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RY bersama sejumlah barang bukti pada Minggu malam. Barang bukti yang ditemukan petugas saaat melakukan penggeledahan di rumah RY ini antara lain satu paket sedang sabu-sabu, kemudian satu buah dompet, dua pack plastik klip bening, satu unit Hp, tiga skop plastik, tiga alat hisab sabu, satu unit timbangan digital dan satu buah kotak warna putih. \"Setelah kita lakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, kemudian RY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya lalu kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut,\" papar Susilo. Disisi lain, Susilo juga mengungkapkan dalam penangkapan terhadap RY tersebut, petugas juga turut mengamankan tiga orang lainnya yang pada saat itu tengah berada di rumah RY. Hanya saja dari pemeriksaan sementara yang mereka lakukan ketiga orang tersebut tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau indikasi pesta sabu-sabu, sehingga menurutnya ketiganya mereka pulangkan kembali setelah sebelumnya sempat mereka bawa ke Mapolres Rejang Lebong. \"Dari barang bukti yang kita amankan RY ini kita kategorikan sebagai pengedar, ia akan kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" tegas Iptu Susilo.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: