Potongan TPP ASN di Mukomuko Capai 4 Persen

Potongan TPP ASN di Mukomuko Capai 4 Persen

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di jajaran Pemkab Mukomuko bakal mencapai 4 persen. Sebelumnya sebesar 2 persen, dan bakal naik menjadi 4 persen. Adapun rincian pemotongan ketika ASN terlambat melaksanakan absensi finger print sebesar 2 persen dan bakal dilakukan pula pemotongan akibat tidak mengikuti apel pagi dan apel sore dipotong 2 persen. Sekda Mukomuko, Marjohan menyampaikan, Pemkab tengah mengkaji bersama Bagian Hukum Setdakab untuk menerapkan kebijakan tersebut. Termasuk akan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. “Apakah bisa ditambah 2 persen lagi dengan finger print atau dari kehadiran,”katanya.

Kebijakan adanya sanksi pemotongan 2 persen dari TPP bagi ASN yang tidak ikut apel pagi maupun apel sore, kata Sekda, diatur dari peraturan bupati (Perbup) Mukomuko. Yakni Perbup Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko. “Di-Perbup sudah jelas, di pasal 11 ayat 3, bahwa bagi ASN yang tidak melaksanakan apel pagi dan apel sore dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 2 persen per hari kerja,” bebernya.

Sekda juga menyampaikan, sebelumnya sudah ada kebijakan pemotongan TPP bagi ASN sebesar 2 persen itu dikenakan bagi ASN yang terlambat absensi finger print. Tentunya dengan pengenaan sanksi untuk yang terlambat atau tidak mengikuti absensi dilihat dari absensi apel, yang itu dibuatkan secara manual. \"Apel pagi dan sore di setiap OPD penting. Selain itu, kewajiban apel ini mulai berlaku terhitung Senin (14/6),\" pungkasnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: