Tak Patuhi Prokes, Hajatan di Lebong akan Dibubarkan
LEBONG,bengkuluekspress.com– Tim yustisi Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong saat ini terus menggelar operasi penerapan protokol kesehatan (Prokes). Namun masih saja ditemukan masyarakat yang menggelar hajatan tidak menerapkan prokes. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) Dinas Sat Pol PP Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa memang pada saat menggelar operasi, tim yustisi menyasar tempat-tempat yang banyak kerumunan. “Salah satunya masyarakat yang menggelar hajatan atau pernikahan yang menjadi sasaran operasi Prokes,” sampainya, Minggu (13/06). Menurutnya, dari hasil operasi yang dilaksanakan, tim yustisi masih banyak mendapati masyarakat yang menggelar hajatan tidak menerapkan prokes yang ketat. Seperti tidak menggunakan masker serta jarak berkumpul yang rapat. “Seperti resepsi pernikahan di Desa Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah yang tidak menerepkan Prokes,” ujarnya. Adrian menjelaskan, pihaknya langsung memanggil perangkat desa, tuan rumah, panitia acara serta pihak yang lainnya untuk memberikanarahan dengan menegaskan jika mereka tidak memiliki komitmen menerapkan prokes, maka akan dibubarkan. “Itu langsung kita sampaikan kepada masyarakat yang menggelar hajatan,” tuturnya. Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, bahwa saat ini Pemkab Lebong melalui tim yustisi tidak ada henti-hentinya melakukan operasi untuk penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Lebong. “Siang dan malam sudah saya perintahkan tim yustisi untuk melakukan operasi,” ucapnya. Bupati menambahkan, laporan dari tim yustisi masih banyak mendapati masyarakat yang melanggar prokes, termasuk masyarakat yang menggelar hajatan. Ia memerintahkan tim Yustisi untuk langsung melakukan tindakan. “Jangan tebang pilih, jika melanggar maka harus ditindak,” ujarnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: