Terminal di Benteng Masih Tipe C

Terminal di Benteng Masih Tipe C

BENTENG,bengkuluekspress.com - Target retribusi terminal yang dibebankan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Tengah (Benteng) nampaknya sulit tercapai. Betapa tidak, penarikan retribusi sampai saat ini belum juga bisa dilakukan.

Sekretaris Dishub Benteng, Sugeng Oswari SKom MSi mengungkapkan, masih banyak tahapan yang harus dilalui agar penarikan retribusi bisa dilakukan. Tahap awal, pos terpadu di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa harus terlebih dahulu dialih statuskan. Dari yang saat ini tercatat sebagai pos terpadi menjadi terminal. Alih status harus dilegalkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).Saat ini, 2 Perda sedang dibahas dalam di DPRD Benteng. Yaitu, Perda tentang Penyelenggaraan Terminal dan Perda tentang Jasa. \"Setelah beralih status, barulah perbaikan terminal bisa dilakukan. Pada tahun 2021 ini telah dianggarkan sebesar Rp 200 juta. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan jalan masuk menuju terminal, rehab WC dan pemasangan sumur bor,\" ungkap Sugeng.

Setelah beralih status, ungkap Sugeng, barulah penarikan retribusi bisa dimulai. Pun begitu, tak semua kendaraan bisa dipungut. Sesuai dengan aturan, penarikan terminal tipe C hanya bisa memungut retribusi untuk kendaraan jenis angkutan desa (Angdes). \"Jumlah Angdes di Kabupaten Benteng tak begitu banyak. Kedepan, akan diupayakan peningkatan status agar terminal menjadi tipe B. Sehingga, semua kendaraan angkutan barang bisa dipungut retribusinya,\" demikian Sugeng.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: