Desa dan Kelurahan di Lebong Diminta Maksimalkan Penagihan PBB P2

Desa dan Kelurahan di Lebong Diminta Maksimalkan Penagihan PBB P2

LEBONG,bengkuluekspress.com – Target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Lebong sebesar Rp 1,44 miliar lebih di tahun 2021. Sehingga pemerintah desa dan kelurahan diminta dapat betul-betul maksimal dalam melakukan penagihan kepada seluruh Objek Pajak (OP). Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono SE MAk mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah memulai menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBBP2 kepada setiap desa dan kelurahan melalui kecamatan. “Saat ini penyerahan SPPT dan DHKP PBBP2 telah kita mulai hingga tanggal 16 Juni mendatang,” sampainya, Sabtu (12/06).

Ia menjelaskan, telah diserahkannya SPPT dan DHKP PBBP2 kepada desa dan kelurahan diharapkan bisa langsung ditagihkan kepada masing-masing OP yang ada di wilayah masing-masing. Waktu jatuh tempo akhir pembayaran ke kas daerah pada tanggal 30 Oktober mendatang. “Lebih cepat dilakukan penagihan, maka akan lebih baik,” jelasnya.

Rudi menambahkan, jika pembayaran terlambat dari jatuh tempo yang telah ditetapkan, maka nantinya akan dikenakan denda sebesar 2 persen kepada seluruh OP. Sehingga nantinya jangan ada saling menyalahkan antara OP dengan pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan. “Bisa saja karena keterlambatan Pemdes atau kelurahan melakukan penagihan membuat OP dikenakan denda atau juga sebaliknya,” ucapnya.

Di tahun 2021 ini, sambung Rudi, untuk total yang berkewajiban membayar PBBP2 ada sebanyak 31.700 OP. Dari jumlah tersebut bertambah sebanyak 353 OP tambahan dari usulan 2 kelurahan dan 6 desa sebelumnya. Dengan demikian penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lebong tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp 3,7 juta lebih. “Untuk target PAD dari sektor PBBP2 seebsar Rp 1.446.138.286,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: