Nikah Lagi Tanpa Izin, Pedagang di Kepahiang Dibekuk

Nikah Lagi Tanpa Izin, Pedagang di Kepahiang Dibekuk

KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Kasus yang dialami Aj (50) warga Dusun Kepahiang RT 08 RW 03 Kecamatan Kepahiang mesti menjadi pelajaran setiap laki-laki yang sudah beristri. Pasalnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini harus dibekuk dan harus mendekam dibalik sel tahanan Satreskrim Polres Kepahiang, Jum\'at (11/6). Aj ditangkap karena laporan menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Pelapor memenjarakan suaminya karena mendapatkan laporan warga jika suaminya sudah menikah lagi dengan wanita idaman lain (Wil). \"Ya tersangka ditangkap berdasarkan laporan istrinya sendiri,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK.

Berdasarkan cerita pelapor, kasus nikah diam-diam tersangka diketahui pada Jum\'at (28/5) lalu sekira pukul 12.30 wib di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Informasi didapat bermula dari anak pelapor Bunga Santika mendapat telepon dari sdr Imron, kakak kandung Ahmad Jauhari mengatakan bahwa suami pelapor telah menikah kembali serta mengirimkan foto pernikahan tersangka dengan istri barunya. \"Dugaan tindak pidana melakukan pernikahan tanpa ijin melanggar pasal 279 KUHP,\" tegas Kasat Reskrim.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: