Izin PT SMP Dicabut

Izin PT SMP Dicabut

BINTUHAN, BE- Setelah dilakukan evaluasi dilapangan juga administrasi PT Sepang Makmur Perkasa (SMP) di Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung dicabut izin. Pencabutan izin lokasi dan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini tidak serius melakukan kegiatan tersebut.

Sehingga setelah melakukan pengkajian dan proses yang panjang akhirnya Pemkab Kaur mencabut PT SMP untuk tidak melakukan kegiatan kembali. \"Kita sudah berusaha memberikan waktu toleransi kepada manajemen PT SMP, namun tampaknya tidak digubrisnya bahkan kegiatan dilapangan sama sekali tidak ada. Makanya pihaknya langsung memutuskanya,\" ujar Kadis Pertanian Asmawan SSos, kemarin.

Dikatakan Asmawan, pihak Pemkab sebenarnya sudah berupaya sebaik mungkin untuk perusahaan, yang telah menerbitkan izin lokasi (IUP) PT. SMP nomor 230 tahun 2010. Kemudian perusahaan yang memiliki izin areal berdasarkan SK Bupati No 112 tanggal 30 Maret 2010 untuk Kecamatan Muara Sahung dan SK Bupati No 119 tanggal 6 Oktober 2009 untuk Kecamatan Tetap, Kaur Selatan dan Maje dengan total izin lokasi seluas 10 ribu hektar.

Baru selesai melakukan pembebasan lahan 190,6 hektar. Dengan rincian 60 hektar dalam penanaman, 60 hektar baru dibuka dan 70,6 hektar baru selesai pembebasan. \"Namun saat dicek dilapangan tidak menujukan progress postif dalam pembebesan lahan. Setelah dilakukan pengecekan terakhir ternyata tidak mencapai 50 persen, makanya kita pernah memberikan waktu, namun kenyataanya hasilnya masih tetap sama,\" jelasnya.

Kemudian pencabutan itu, kata Asmawan, sudah dilakukan walaupun Izin PT SMP itu berakhir pada  30 Maret 2013. Makanya Pemkab Kaur langsung memutuskan  PT SMP diputus,  karena  melihat progress terhadap proses pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan tidak mencapai 50 persen dari izin lokasi. \"Makanya saat ini PT SMP sudh tidak boleh beroprasi kembali, karena ini sudah hasil meusyawarah tim menyikapi PT SMP tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: