Perda Ditolak, Seluma Berlakukan Perbup
TAIS, bengkuluekspress.com - Setelah usulan peraturan daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) ditolak oleh DPRD Seluma, maka saat ini Pemkab Seluma memberlakukan peraturan bupati (Perbup) untuk penerapan Prokes. Yakni Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang Penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian korona virus di Kabupaten Seluma.
Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma, Nurpadliya, SH mengatakan, untuk Perbup sendiri sudah diberlakukan sejak 2020 lalu, sehingga setelah Perda ditolak, secara otomatis Perbup diberlakukan karena sampai saat ini belum dicabut.
\"Perbup ini sudah ada sejak 2020 lalu. Kemudian rencananya akan kami tingkatkan menjadi Perda. Tapi kemudian ditolak dan tidak disahkan oleh DPRD Seluma,\" tegasnya siang kemarin.
Perbup yang mengatur masalah Prokes sendiri sudah mengatur sanksi. Hanya saja sanksinya tidak berupa pidana. Itulah sebabnya Pemkab Seluma meminta dialihkan ke Perda, agar bisa dialihkan kepada sanksi pidana.
\"Sebelumnya kami memasukkan sanksi pidana pada Perda, tapi ditolak. Sehingga saat ini hanya sanksi ringan saja yang diterapkan pada Perbup. Berupa sanksi sosial, sanksi kerja sosial, sanksi membagikan masker, serta sanksi ringan lainnya. Karena dalam Perbup tidak bisa diatur sanksi pidana,\" tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pol PP dan Damkar Kabupaten Seluma, Hadi Sanjaya, SH mengatakan bahwa meskipun Perda yang diajukan batal, namun Pol PP bersama dengan aparat TNI dan Polri tetap bisa menegakkan disiplin Prokes serta menerapkan sanksi sesuai yang ada di dalam Perbup.
\"Sebelumnya, kami juga sudah pernah melakukan operasi penerapan Prokes, serta payung hukumnya adalah Perbup. Jadi sanksi yang diterapkan sesuai dengan Perbup,\" pungkasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: