13 Maret, Empat Kades Saksi Di MK

13 Maret, Empat Kades Saksi Di MK

\"ILUSTRASI-PALU\"BINTUHAN, BE- Sesuai Jadwal Sidang tanggal 13 Maret mendatang dengan nomor perkara 112/PUU-X/2012. Tentang Pengujian UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur Pasal 4 huruf  huruf e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 2 serta ayat 3. Bahwa pemebentukan kabupaten Kaur dan Seluma harus dilakukan perubaha, sebagaimana diminta oleh  Pemohon  yakni Bupati Bengkulu Selatan  H Reskan Ependi, Awaluddin, Susman Hadi, Aguslianto dan dengan  Kuasa hukumnya Zainudin SH.

Namun agenda sidang pada tanggal 13 Maret mendatang yakni masih mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait Bupati kabupaten Seluma, Bupati Kaur, dan DPRD Kab Kaur serta saksi dari pemerintah, namun untuk bupati Kaur pada Sidang kemarin sudah melakukan keterangan.

Sedangkan 4 kepala desa akan menjadi saksi selanjutnya. \"Kita akan hadirkan saksi 4 Kades yakni Sulauwangi diwakili oleh Kaur Pemerintahan Desa Arto, Desa Beriang Tinggi yakni Kades Suardi, desa Tanjung Bulan diwakili oleh kades Deden dan Padang Hangat diwakili oleh tokoh masyarakat Arsun, kemudian perwakilan ini sudah mendapat restu kades masing-masing,\" ujar Asisten I Nandar Munadi Ssos, kemarin.

Dikatakanya, saksi tersebut nantinya akan memberikan saksi seputar pembangunan semasa belum dimekarkan dan sudah dimekarkan. Apakah adanya perubahan pembangunan, seperti Desa Sulauwangi sebelum pemekarakan belum ada listrik masuk ke desa. Setelah 4 tahun mekar ternyata sudah ada listrik sehingga adanya perubahan. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa dengan adanya pemekaran kabupaten tingkat pembangunan meningkat.

\"Kemudian masih ada yang lainya soal jangkauan dari ibu kota lebih dekat Manna atau Kota Bintuhan, memang kalu dikaji semuanya dekat. Namun lebih condong ke Kota Bintuhan,\" jelasnya.

Disisi lain Kades Sulauwangi Ho Chon Cuah menjelaskan bahwa Desa Sulauwangi dengan adanya pemekaran banyak perubahan yang terjadi, bahkan 10 kali lipat perubahan sesudah pemekaran. Makanya kesaksian kabupaten Kaur ini merupakan kesempatan mas, karena salah satu dasar hukum yang akan disampaikan yakni UUD pasal 18 yang merupakan UU tertinggi di republik Indonesia.

Karena dalam Pasal 18 dijelaskannya, UUD pasal 18. Sehingga asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa yakni dengan ada sejarah kewedanaan Kaur. Dimana kewedanaan Kaur ini terdapat beberapa marga. \"Hal ini yang akan kita ungkap bahwa Uu Nomor 3 Tahun 2003 tidak perlu dirubah, itu sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: