Dewan Kota Dorong PD RAN Dibubarkan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) diusulkan untuk dibubarkan oleh DPRD Kota Bengkulu. Setelah nantinya dibubarkan, dewan mengusulkan agar PD RAN diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) melalui pembahasan revisi perda terkait penetapan statusnya. Kabag Perekonomian Setda Kota Bengkulu Dadi Hartono menjelaskan, PD RAN sendiri sempat vakum beberapa tahun hingga akhirnya aktif kembali dengan direksi yang baru mulai 2019. Namun hingga semester pertama 2021 ini belum ada PAD yang dihasilkan kepada pemerintah dan hanya bisa bertahan untuk mendanai operasional PD RAN sendiri yang saat ini dihasilkan dari usaha penjualan bonsai. \"Direksi yang baru ini mulai 2019, kemudian saat baru mau bergerak muncul Covid-19 sehingga belum bisa bergerak dengan leluasa. Sejak saat itu belum ada suntikan modal dari Pemerintah dan belum bisa menghasilkan PAD bagi pemerintah kota,\" jelas Dadi, Rabu (09/06). Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan menjelaskan, selain mengikuti amanat dari PP 54 tahun 2017 yang isinya semua BUMD milik pemerintah harus menyesuaikan nomenklatur, antara menjadi PT atau Perum, perubahan status juga bisa membuat PD RAN lebih leluasa dalam pengelolaan keuangan. Namun jika nantinya hal tersebut terealisasi, dewan akan menyarankan agar dalam pembentukan struktural kepengurusan juga harus dibentuk ulang. \"Dalam pembahasan tadi salah satu anggota Bapemperda mengusulkan, Kalau dimungkinkan dibubarkan dulu yang lama kemudian didirikan yang baru, kita mulai dari nol lagi. Kalau PD RAN ini dibentuk dengan Perda maka pembubarannya juga dengan Perda. Dan juga kepengurusannya juga harus baru. Hal ini guna mengantisipasi turunnya permasalahan oleh direksi yang lama kepada direksi yang baru nantinya,\" kata Solihin Adnan. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: