Beraksi di 3 TKP, Residivis Diringkus Polisi

Beraksi di 3 TKP, Residivis Diringkus Polisi

\"\"MAJE, bengkuluekspress.com - Seorang residivis kambuhan berinisial RS (16), warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsek Maje, Senin (7/6) malam. RS yang hanya tamat SD dan pengangguran diamankan anggota Polsek Maje lantaran melakukan tindak pidana pencurian Hp di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Hukum Polsek Maje.

\"Tersangka ini kita amankan setelah kita menerima salah satu laporan dari korban bernama Deni di Desa Linau. Dimana tersangka melakukan pencurian Hp dan jam tangan milik korban,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Maje, Ipda Cahya P Tuhuteru S Tr.K saat menggelar jumpa press dengan awak media di Mapolsek Maje, Selasa (8/6).

Dikatakan Kapolsek, tersangka yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian itu diamankan anggota Polsek Maje yang dipimpin langsung Ipda Cahya P Tuhuteru itu Senin (7/6) sekira pukul 23.30 WIB dirumahnya di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari anggota Maje korban Deni tentang tindak pidana pencurian Hp. Mendapati laporan tersebut anggota Maje langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus satu tersangka dan digelandang ke Mapolsek Maje untuk proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka juga Polisi mengamankan barang bukti satu Unit Handphone Merk Oppo A15 warna putih, satu Unit Handphone Merk Vivo Y93 warna hitam, satu Unit Handphone Merk Vivo Y95 Warna putih dan satu Unit Jam Tangan Merk G-SHOCK Warna hitam.

“Untuk sementara ini TKP pencurian dilakukan tersangka ini ada 3 TKP, dua TKP di Desa Linau dan satu TKP Desa Benteng Harapan. Tersangka ini merupakan residivis pencurian dan masih anak dibawa umur. Tapi karena dia residivis tetap kita tahan. Tersangka ini ada dua satu lagi masih kita kembangkan,” terang Kapolsek.

Sementara itu, tersangka RS saat ditemui BE disela-sela pemeriksaan di kantor Polsek Maje kemarin, ia mengaku mencuri Hp itu bersama rekanya yang kini masih dalam pengejaran Polisi. Juga ia mengaku telah melakukan pencurian Hp di tiga TKP itu lantaran terdesak tidak memiliki uang.

“Saya curi Hp itu untuk dijual dan uangnya untuk beli pakaian dan belanja. Saya ngambil Hp itu dengan cara congkel jendela saat orang lagi tidur,” singkatnya.

Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginya dan pengapnya tahanan Mapolsek Maje. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: