Rampas Ikan, Warga Curup Diringkus
KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Aksi nakal Ms (31) warga Air Putih Baru Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong membuatnya berakhir dibalik jeruji besi. Pelaku terancam mendekam di balik penjara dalam waktu yang cukup lama, sebab merampas 12 kantong plastik ikan nila milik Rosdiana. \"Tersangka sudah kita amankan, sekarang sedang menjalani proses penyidikan,\" tegas Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau SIK.
Kasat Reskrim menegaskan, kronologis perampasan menurut pelaporan bermulai saat saudara Dedi pergi dari Merasi Lubuk Linggau mengantar ikan milik Rosdiana dan sekitar jam 03.00 WIB. Setibanya di lokasi kejadian ada mobil yang menyalip mobil pelapor. Saat itu pelaku keluar dari dalam mobilnya dan langsung meminta ikan kepada pelapor, meski dicegah pelapor pelaku tetap memaksa menyikat sejumlah ikat tersebut. Bahkan sempat mengangkat bajunya dan memperlihatkan senjata tajam yang terletak di pinggang terlapor. \"Kalau penjelasannya antara korban dan pelaku ada permasalah hutang piutang, sehingga pelaku nekad melakukan aksi kejahatannya. Namun untuk lebih lanjut semuanya masih dalam proses pemeriksaan,\" tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 unit mobil carry Futura pickup warnah biru dengan Nomor Polisi BD 9603 KZ. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: