Satpol PP Diminta Bongkar Paksa Tembok PT Indomarco Jika Tak Tepati Janji
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pihak PT Indomarco kembali ditekan untuk segera membongkar sendiri tembok pagar yang melanggar GSP sepanjang 6 meter. Sejak Senin lalu di cek oleh anggota DPRS Kota Bengkulu, pihak Indomarco berjanji akan membongkar pagar dalam waktu 1 hingga 2 hari. Namun dewan tegas menyatakan meminta pihak Satpol PP langsung membongkar paksa tembok tersebut jika janji tidak ditepati. Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain menegaskan agar persoalan ini jangan terlalu panjang dibahas namun tak kunjung ada penyelesaian. Pihak PT Indomarco diminta tak meyepelekan kasus ini dan terkesan sengaja mengulur-ngulur waktu untuk melakukan pembongkaran. \"Kemarin kan laporan dari Satpol PP sudah ada arah untuk pembongkaran, namun pihak Indomarco menyatakan ingin membongkar sendiri dan mibta waktu dalam 1 hingga 2 hari ini. Nanti akan kita cek lagi kalau seandainya belum juga kita akan datangi kenapa berani melanggar aturan dan kokoh membangkang. Dan kita akan minta Satpol PP lakukan pembongkaran paksa,\" jelas Teuku, Selasa (08/06). Menurutnya, sudah seharusnya Satpol PP melakukan pembongkaran paksa karena masalah tersebut sudah berlarut-larut dan seluruh tahapan sudah dilakukan. Namun karena pihak Indomarco menyatakan bersedia membongkar sendiri, pihak Satpol PP memberi toleransi agar juga mengurangi dampak kerusakan apabila dilakukan pembongkaran paksa. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: