Dua Kasi Kejari Kaur Bergeser

Dua Kasi Kejari Kaur Bergeser

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Gerbong mutasi dilembaga Adhyaksa kembali bergulir. Kali ini dua orang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan bergeser. Keduanya adalah Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Alman Noveri,SH.MH dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Elyas Mozart Situmorang MH MH. Mutasi dua pejabat Kejari Kaur ini dibenarkan Kajari Kaur, Nurhadi Pupandoyo SH MH melalui Kasubag Pembinaan Kasi Intelijen. Junaidi SH, Senin (7/6).

\"Ya memang ada dua Jaksa yang pindah tugas ke daerah lain yakni Kasi Pidsus dan Pidum. Tapi untuk SK nya belum turun dan kita masih menunggu,” kata Junaidi, Senin (7/6).

Dikatakan Junaidi, Kasi Pidsus Alman Noveri,SH.MH bakal menempati tugas barunya di Kejari Lebong sebagai Kasi Pidum. Sementarabakal menggantikannya Heri Antoni SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Rejang Lebong. Sedangkan Kasi Pidum Ellyas Mozart Z Situmorang S.H bakal menempati tugas baru sebagai Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Dharmasraya Padang. Sementara posisinya akan digantikan oleh Novy Saputra S.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Halmahera Timur.

“Mutasi ini merupakan hal biasa. Baik untuk promosi jabatan sekaligus penyegaran. Untuk jadwal serah terima jabatan belum ada agenda waktunya, dan kita baru nerima TR dari Kejati Bengkulu,” terangnya

Ditambahkannya, mutasi ini merupakan penyegaran bagi pegawai Kejaksaan khususnya di Kejari Kaur. Berharap mutasi ini akan menambah kinerja di Kejari Kaur khususnya dalam penanganan masalah korupsi. Junadi juga menilai dua Pejabat Kejari yang akan pindah tugas ini sudah banyak prestasi yang ia torehkan terutama soal penanganan korupsi. Dimana belum lama ini ada lima pejabat Dishub Kaur yang dijebloskan ke penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi.

“Tentunya kedepan dengan mutasi ini nanti kita berharap kinerja Kejari Kaur dalam menangani korupsi makin baik lagi, dan juga ke depan sinergi harus tetap terjalin,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: