Bantah Lidik 3 Proyek Tak Serius

Bantah Lidik 3 Proyek Tak Serius

KOTA MANNA, BE – Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH menyangkal atas pernyataan dari anggota Komisi C DPRD BS, Faizal Mardianto SH dan juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay SH MH yang menyatakan kalau pihaknya tidak serius dalam penyelidikan pelaksanaan 3 proyek pembangunan di BS.   ”Kami selalu serius dalam bekerja termasuk menyelidiki pengerjaan 3 proyek itu,” kata Yohanes. Tiga proyek itu diantaranya proyek kolam renang Pasar Bawah, proyek pengadaan buku tahun anggaran 2011/2012 dan proyek pembangunan ruang gawat darurat RSUDHD Manna BS.   Dikatakannya, sudah  dua bulan pihaknya bekerja keras dalam penyelidikan proyek itu yang sebelumnya diduga ada tidak sesuai dengan bestek itu. Pihaknya sudah mengecek fisik kegiatan dan juga memintai keterangan pihak-pihak terkait, baik itu PPTK, konsultan, kepala dinas serta direktur RSUDHD Manna BS.   Namun pihaknya belum menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan proyek itu. \"Kami sudah cek dan mintai keterangan para pihak, dan dari situ kami belum menemukan adanya unsur melawan ketentuan hukum,\" katanya.   Terkait dengan adanya hasil audit BPK atau BPKP, dirinya mengatakan adanya audit BPK atau BPKP itu baru dapat dilaksanakan setelah dari proses penyelidikan sudah ditingkatkan pada proses penyidikan. Sehingga pihaknya akan meminta tim auditor dari BPKP atau BPK untuk melakukan audit. Namun karena apa yang pihaknya lakukan itu masih sebatas penyelidikan, maka tidak diperlukan adanya audit BPKP.   Sambung Kapolres, meskipun pihaknya sudah menghentikan proses penyelidikan terhadap ke tiga proyek itu bukan berarti pihaknya menghentikan penyelidikan secara permanen. Jika dikemudian hari ada bukti indikasi dari kerugian negara terhadap pengerjaan tiga proyek itu, maka pihaknya akan melanjutkan kembali proses penyelidikannya.   Sedangkan mengenai saran anggota DPRD dan LBH supaya lidik tiga proyek itu diserahkan kepada pihak kejaksaan, Kapolres enggan menanggapinya. Dirinya hanya akan  melanjutkan penyelidikan jika ada ditemukan indikasi kerugian negara pada pelaksanaan proyek tersebut.   \"Adanya pro kontra atas kinerja aparat itu sudah biasa, tapi kami pastikan meskipun penyelidikan saat ini sudah kami hentikan, jika nantinya ada indikasi unsur pidananya maka penyelidikan akan kami lanjutkan kembali,” terangnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: