SPPT DHKP PBBP2 di Lebong Dibagikan
LEBONG, bengkuluekspress.com– Selesai melakukan pemutahkiran dan pencetakan, Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mulai membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) kepada 31.700 objek pajak yang tersebar di 93 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Lebong. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Rudi Hartono SE MAk mengatakan, bahwa pembagian SPPT DHKP PBBP2 dimulai dari tanggal 08-16 Juni 2021 dengan pembagian per 2 kecamatan setiap harinya. “Untuk hari pertama kita mulai di Kecamatan Lebong Atas dan Tubei (Eks Kecamatan Pelabai),” sampainya, Senin (07/06). Menurutnya, untuk tahun 2021 ini jumlah OP mengalami penambahan dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu sebanyak 353 OP dengan total 31.700 OP. Penambahan dari usulan 6 desa dan 2 kelurahan yaitu Desa Manau Blau, Talang Kerinci, Gandung Baru, Air Kopras, Air Putih dan Suka Negeri. “Sementara untuk Kelurahan yang menambah yaitu Kelurahan Topos dan Pasar Muara Aman,” ujarnya. Ia menjelaskan, dari penambahan OP yang disampaikan desa dan kelurahan, mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,7 juta lebih dari tahun 2020 yang lalu. Dimana untuk ketetapan PBBP2 di tahun 2021 sebesar Rp 1,4 miliar lebih. “Untuk target di tahun 2021 ini kita optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan,” jelasnya. Rudi menerangkan, pada saat penyerahan SPPT DHKP PBBP2 di kantor kecamatan, pihaknya meminta kepada seluruh kepala desa (Kades) dan Lurah, untuk bisa hadir langsung mengambil SPPT DHKP PBBP2 yang akan ditagihkan kepada OP di wilayah mereka masing-masing. “Kita akan memberikan pembekalan kepada Kades dan lurah untuk memaksimalkan penagihan,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: