Urung Dibongkar Hari Ini, PT Indomarco Kembali Janji Bongkar Pagar Sendiri

Urung Dibongkar Hari Ini, PT Indomarco Kembali Janji Bongkar Pagar Sendiri

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sesuai keputusan bersama yang diambil pihak Satpol PP dan Dinas PUPR seusai hearing dengan DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu akan melakukan pembongkaran tembok pagar PT Indomarco menggunakan alat berat pada Senin (07/06). Namun nyatanya, setelah di cek oleh anggota Komisi II DPRD kota hari ini, tembok tersebut masih kokoh berdiri dan belum ada pembongkaran sedikitpun yang dilakukan. Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto mengatakan,hari ini merupakan deadline terakhir dari hasil hearing yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, dari keterangan perwakilan PT Indomarco saat di lokasi mengatakan meminta agar pembongkaran dilakukan sendiri oleh pihak manajemen. \"Dari pihak PUPR tadi keterangan yang saya dapat mereka baru mengukur jarak GSP dari as jalan, tadi sudah ditetapkan titik batasnya harus mundur 6 meter. Nah ini kita minta pihak PT, lusa nanti harus sudah melakukan pembongkaran sendiri. Nanti akan kita cek lagi kesini, harus sesuai garis yang sudah diukur tadi ya,\" jelas Bambang. Sementara itu, staff perwakilan PT Indomarco Rido menjelaskan pihaknya mulai akan menggeser beberapa panel pagar mulai lusa nanti. Namun untuk menggeser keseluruhan tembok tidak akan dilakukan dalam waktu dekat dengan alasan masih akan menggambarkan untuk desainnya. \"Kita bersedia akan memundurkan pagar tembok sesuai aturan pemerintah. Namun tidak dalam jangka waktu dekat ini untuk seluruhnya, semuanya bertahap. Untuk beberapa panel mungkin lusa akan segera kita geser,\" ungkapnya. Untuk diketahui, PT Indomarco diminta untuk membongkar pagar tembok karena melanggar garis sempadan pagar atau GSP sepanjang 6 meter dari badan jalan. Hal itu selain menggangu jika ada rencana pemkot untuk melakukan pelebaran jalan, juga dikhawatirkan menjadi contoh buruk kepada masyarakat karena nantinya masyarakat menilai melanggar GSP sah-sah saja dilakukan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: