Satu OPD Belum Tindaklanjuti Temuan BPK

Satu OPD Belum Tindaklanjuti Temuan BPK

TAIS, bengkuluekspress.com - Sebelum 60 hari kerja tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) RI tahun 2020. Ternyata hingga detik ini masih ada satu organisasi Perangkat daerah (OPD)yang belum menindak lanjuti temuan dengan mengembalikan kelebihan dalam pembayaran dan rekomendasi internal yang di keluarkan ke kas daerah.

\"Ada tinggal satu OPD saja yang mesih menindak lanjuti temuan dan OPD lainnya sudah. Tapi tetap kita desak untuk menyelesaikan dengan segera,\" tegas Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani SE MSE MA kepada wartawan.

Dalam temuan sebelumnya, satu aitem kelebihan dalam pembayaran pada rekanan organisasi Perangkat Daerah(OPD) sebesar Rp 120 juta sudah di kembalikan ke rekening daerah. Serta kelebihan dalam pembayaran sebesar Rp 600 juta dari OPD lainnya segera juga harus di tindak lanjuti. Begitu juga pada OPD yang menjadi rekomendasi internal juga harus di tindak lanjuti dengan melengkapi berkas dan seluruh yang di butuhkan, termasuk berkomitmen memperbaiki.

\"Intinya kita sudah mengingatkan agar segera di tindak lanjuti dan OPD nya tak usah di publislah, \" bebernya.

Ditambahkan, temuan dalam hasil audit LHP BPK berupa pada pembangunan fisik. Serta temuan pada pengadaan barang dan jasa. Untuk rekomendasi internal yang belum lengkap seperti pada Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur(SOP) haruslah di lengkapi dengan batasan waktu.

\"Mudah mudahan seluruh OPD bisa menindak lanjuti dan bisa direalisasikan,\" imbuhnya.

Seperti di ketahui, salah satu temuan yang mencolok yaitu di Sekretariat Daerah (Setda) Seluma yakni biaya makan-minum yang temuannya mencapai Rp 1,2 Miliar dari total anggaran Rp 2,1 M.

\"Kita akan tindak lanjuti sesuai besaran temuan tersebut,\" tegas Kabag Umum Sekretariat Pemda Seluma, Najamudin SE kepada Wartawan.

Dibeberkan, jika temuan makan minum tersebut totalnya sebesar Rp 1,2 sesuai LHP BPK RI atas pengelolaan keuangan makan dan minum tahun 2020 di Sekretariat Daerah. Hanya saja, dari total temuan tersebut pihak sekretariat bidang umum sudah menindaklanjuti sesuai dengan besaran temuan tersebut dan itu sudah dibawah ambang batas. Najamudin menegaskan dari total temuan tersebut saat ini hanya menyisahkan Rp 200 juta, sementara Rp 1 Miliar telah ditindaklanjuti. Sehingga dirinya optimis temuan ini akan dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan yakni 60 hari kerja. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: