DD Tak Boleh untuk Fisik

DD Tak Boleh untuk Fisik

TAIS, bengkuluekspress.com - Mengacu pada aturan pengunaan dana desa (DD) tahun 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tidak memperbolehkan penggunaan DD untuk pembangunan fisik. Terkecuali pada Penanganan Covid-19, pemberdayaan masyarakat desa serta pengentasan stunting.

\"Untuk tahun ini fokus pada penanganan Covid-19 dengan pemberian BLT sebesar 8 persen dari alokasi DD,\" tegas Plt Kepala DPMD, Drs Agusjun Fadlillah, kepada wartawan.

Dibeberkan, penggunaan DD untuk fisik bisa saja dilakukan oleh desa. Hanya saja, tetap melalui persetujuan dan sudah mendapatkan evaluasi dari kecamatan dan sudah di usulkan melalu APBDes. Seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa desa. Namun tetap usulan akan diakomodir jika memang mendesak.

\"Usulan haruslah dalam APBDes yang sudah mendapat persetujuan kecamatan dan telah di rencanakan jauh jauh sebelum APBDes di selesaikan,\" tambahnya.

Disampaikan, jika ada beberapa desa saja yang sudah direkomendasikan dan mendapat persetujuan seperti Desa Harapan Mulya yang direncanakan untuk peningkatan jalan sentra produksi yang menembuskan ke jalan Bunut Tinggi.

\"Hanya beberapa desa saja yang sudah mendapatkan rekomendasi dari PMD,\" sampainya.

Disampaikan, jika tahun 2021 ini besaran DD mencapai Rp 144 M. Hanya saja, realisasi saat ini sudah ada yang mencairkan untuk keperluan penanganan Covid-19 dan BLT yang terdampak akan Covid 19.

\"Untuk BLT Covid-19 sudah seluruh desa yang mencairkan dan realisasi juga sudah ada hanya beberapa desa saja lagi,\" sampainya.

Ditambahkan, jika tahun 2021 ini seluruh desa sudah terlambat membuat dan penyusunan APBDes. Lantaran seluruh desa sebelumnya masih menunggu kenaikan siltap kades dan perangkat desa. Sehingga dengan sudah jelasnya. Sebelum lebaran lalu, banyak desa yang sudah mulai dan baru bisa menyusun APBDes.

\"Alasan mereka menunggu siltap dahulu dan sekarang sudah banyak mengusulkan dan evaluasi APBDes,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: